Melayani pengurusan legalitas pendirian Persekutuan Komanditer (CV) dengan biaya murah dan proses pengerjaan yang cepat.
Dokumen yang diurus sebagai berikut :
- Akta Notaris
- Surat Pendaftaran badan usaha CV di Kemenkumham RI
- NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lampirannya.
- PKKPR dan SPPL
- Sertifikat Standar Izin Usaha Terverifikasi dari OSS sesuai KBLI Usaha beresiko menengah dan tinggi.
Persyaratan pendirian CV :
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang.
- Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
- Foto copy bukti kepemilikan tempat usaha dan atau surat perjanjian sewa (jika sewa)
- Jumlah modal setor CV
- Susunan pengurus CV
- Persetujuan penggunaan nama CV.
hallo bosss