Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 tentang Aktivitas Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Dalam Negeri KBLI Usaha 78101.
Persyaratan Umum
- Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
- Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS
Persyaratan Umum
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, yaitu:
- Memiliki bank data (electronic database) pelaut yang telah ditempatkan diatas kapal;
- Memiliki perjanjian keagenan (manning agreement) dengan pemilik kapal/operator kapal (principal) yang terdiri dari :
- Kesepakatan Kerja Bersama (KKB/Collective Bargaining Agreement/ CBA) dengan serikat pekerja;
- Surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal/operator kapal (power ofattorney to act on behalf of principal) hanya untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal;
- Salinan draft PKL dari pemilik kapal/operator kapal.
- Memiliki tenaga ahli serta Salinan sertifikat kompetensi;
- Modal dasar perusahaan Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar Rupiah), modal disetor Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Memiliki kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet;
- Memiliki sistem manajemen mutu;
- Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi serendah-rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) dan/atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPIN-I) atau Ahli Teknika Kapal Penangkapkan Tingkat I (ATKAPIN-I) atau memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal pesiar.
- Bagi Penanaman Modal Asing (Joint Venture) sama dengan persyaratan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri namun wajib bekerja sama dengan perusahaan angkutan laut nasional dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dimana mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Sarana dan Prasarana
- Kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet.




