Yandex Metrica Persyaratan Izin Jasa Klasifikasi Kapal | Legalitas.Co.id

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Jasa Klasifikasi Kapal KBLI 71207

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Nasional yaitu:
    • Surat permohonan;
    • Diakui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
    • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
    • Struktur organisasi;
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama;
    • Surat bukti kepemilikan atau sewa bangunan kantor.
  3. Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Asing yaitu:
    • Surat permohonan;
    • Diakui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
    • Terdaftar sebagai Anggota Badan Klasifikasi Internasional (IACS members);
    • Struktur organisasi;
    • Identitas Pimpinan tertinggi;
    • Surat bukti kepemilikan atau sewa lahan dan bangunan kantor.

Persyaratan Khusus

Persyaratan teknis Jasa Klasifikasi Kapal yaitu:

  1. Memiliki atau sewa kantor atau perwakilan/cabang di Indonesia beserta fasilitas; perlengkapan dan peralatan pendukung kegiatan jasa klasifikasi;
  2. Daftar nama dan Jumlah Surveyor yang bekerja sebagai pegawai badan klasifikasi;
  3. Memiliki surveyor berkewarganegaraan Indonesia bagi badan klasifikasi asing;
  4. Pernyataan melakukan kegiatan Jasa inspeksi, survey, sertifikasi klasifikasi maupun dan keselamatan maritim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penunjukan pendelegasian kewenangan statutory atas nama pemerintah bagi badan klasifikasi yang telah ditunjuk sebagai R.O;
  6. Memiliki laboratorium penelitian dan pengembangan; dan
  7. Daftar Rule/aturan yang diterbitkan
  8. Memiliki Sistem Informasi layanan atau data yang bisa diakses.

Sarana dan Prasarana

  1. Kantor cabang/pelayanan di sejumlah pelabuhan di Indonesia sesuai jangkauan pelayanan;
  2. APD (alat perlindungan diri) yang diperlukan untuk melakukan survey lapangan;
  3. Memiliki surveyor berkewarganegaraan Indonesia pada masing-masing kantor cabang di Indonesia;
  4. Memiliki sertifikasi system manajemen sesuai ISO 9001;
  5. Sistem pelaporan kegiatan survey dan sertifikasi klasifikasi;
  6. Sistem informasi penunjang dan data base kegiatan survey dan sertifikasi klasifikasi; dan
  7. Rules/ prosedur/ standar atas persyaratan teknis.
BAGIKAN :

ByLegalitas.Co.iD

Urusan Legalitas Usaha Jadi Lebih Mudah dan Sederhana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *