Yandex Metrica Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi.

KBLI 42195

Ruang Lingkup

Sub-klasifikasi ini terdiri dari:

  1. Sub-klasifikasi dengan kode  PL-002  mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.
  2. Sub-klasifikasi dengan kode ST-006 mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96  menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pasa masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan sub-klasifikasi 1 tingkat.
    • Kantor Perwakilan BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus memiliki pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95  menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada sub-klasifikasi :

  1. Sub-klasifikasi dengan kode BS-013, dengan Kualifikasi Menengah (M) & Besar (B) menggunakan peralatan utama seperti:
    • excavator
    • wheel loader
    • bulldozer
    • pad foot roller
    • vibro roller
    • truck crane
    • lattice boom crawler crane
    • power shovel
    • pile driving ship
    • drilling rig
    • butt fusion machine
    • flat bed truck
    • cutter section dredger (CSD)
    • crane barge (CB)
    • hopper barge
    • tug boat
    • utility boat
    • anchor handling tug (AHT)
    • trailing suction hopper dredger (TSHD)
    • welding machine
    • forklift
    • scaffolding
    • dredging barge
    • pipe lay barge, barges
    • crew boat
    • subsea piling equipment
    • trenching equipment
    • accommodation work barge (AWB)
    • derrick barge (DB)
    • floating crane
    • ponton material supply
    • floating camp
    • dragline.
  2. Sub-klasifikasi dengan kode BS-013, dengan Kualifikasi Menengah (M) & Besar (B) menggunakan peralatan utama seperti :
    • excavator
    • wheel loader
    • bulldozer
    • pad foot roller
    • vibro roller
    • truck crane
    • lattice boom crawler crane
    • power shovel
    • pile driving ship
    • drilling rig
    • butt fusion machine
    • flat bed truck
    • cutter section dredger (CSD)
    • crane barge (CB), hopper barge
    • tug boat
    • utility boat, anchor handling tug (AHT)
    • trailing suction hopper dredger (TSHD)
    • welding machine
    • forklift
    • scaffolding
    • dredging barge
    • pipe lay barge
    • barges
    • crew boat
    • subsea piling equipment
    • trenching equipment
    • accommodation work barge (AWB)
    • derrick barge (DB)
    • floating crane
    • ponton material supply
    • floating camp
    • dragline
BAGIKAN :

ByLegalitas.Co.iD

Urusan Legalitas Usaha Jadi Lebih Mudah dan Sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *