Sertifikat Standar usaha Jasa Pengurusan Transportasi adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi selama menjalankan kegiatan usaha.
KBLI 52291 : Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan, sebagai berikut :
Penanaman Modal Asing (joint venture) dan Penanaman Modal Dalam Negeri
- Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi;
- Memiliki atau menguasai kendaraan operasional paling sedikit roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
- Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
- Surat pengangkatan kepala cabang; dan
- Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya; dan
- Memiliki surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan usaha jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.
Sarana
- Menempati tempat usaha, berupa milik sendiri ataupun sewa sesuai dengan NIB; dan
- Jumlah dan kapasitas peralatan jasa pengurusan transportasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan jasa pengurusan transportasi di Pelabuhan setempat



