Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Gedung Perkantoran. KBLI Â 41012 KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN Ruang Lingkup Persyaratan Khusus Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor
Temukan artikel menarik buat kamu !

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Gedung Indutri. KBLI 41012 KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI Ruang Lingkup Persyaratan Khusus Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5

Berdasarkan Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Jalan Rel. KBLI 42103 : Kontruksi Jalan Rel Ruang Lingkup Subklasifikasi dengan kode BS003 Subklasifikasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kontruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass. KBLI 42102 : Kontruksi Bangunan

Berdasarkan Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil. KBLI 42101 : Kontruksi Bangunan Sipil Jalan Ruang Lingkup Subklasifikasi dengan kode BS001

Berdasarkan Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Terowongan. KBLI 42104 : Kontruksi Terowongan Ruang Lingkup Subklasifikasi dengan kode KK014 Subklasifikasi ini mencakup

Berdasarkan Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Pengelolaan Air Bersih. KBLI 42202 : Kontruksi Bangunan Sipil Pengelolaan Air Bersih. Ruang

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Prasana Dan Sarana Sistem Pengelolaan Limbah Padat, Cair, Dan Gas. KBLI 42203 :

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal. KBLI Â 42203 : Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal Ruang Lingkup Sub-klasifikasi ini terbagi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi. KBLI 42203 : Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Ruang Lingkup