Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi.
KBLI 42203 : Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi
Ruang Lingkup
Pada Subklasifikasi dengan kode BS-007 mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan sarana fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/ tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya
Persyaratan Khusus
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:
- Penjualan Tahunan
- BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
- KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi harus memiliki pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
- Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas.
- Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
- Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
- Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.
Sarana dan Prasarana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan, Pada subklasifikasi BS-006 diantaranya:
- Kualifikasi K atau Kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, mobile crane.
- Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunakan peralatan seperti: excavator, mobile crane, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, floating crane ponton, tug boat, pile hammer, horizontal direction drilling (HDD).