Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Prasana Dan Sarana Sistem Pengelolaan Limbah Padat, Cair, Dan Gas.
KBLI 42203 : Konstruksi Bangunan Sipil Prasana Sarana Sistem Pengelolaan Limbah Padat, Cair, Dan Gas.
Ruang Lingkup
Subklasifikasi dengan kode BS006, Subklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah, bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septic, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya, termasuk limbah rumah sakit dan radioaktif.
Persyaratan Khusus
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:
- Penjualan Tahunan
- BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
- KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi harus memiliki pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
- Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas.
- Memiliki tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
- Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
- Mampu menyediakan peralatan untuk kegiatan konstruksi.
Sarana dan Prasarana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan, Pada subklasifikasi BS006 diantaranya:
- Kualifikasi K atau Kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump
- Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunaklan peralatan seperti: excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer, hdrolic breaker, slurry pump.