Yandex Metrica Legalitas.Co.iD

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Penulis: Legalitas.Co.iD

Urusan Legalitas Usaha Jadi Lebih Mudah dan Sederhana

Syarat Izin Usaha Kontruksi Bangunan Sipil Jalan

KBLI 42101 : Kontruksi Bangunan Sipil Jalan

Ruang Lingkup

Subklasifikasi dengan kode  BS001

Subklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk juga kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 96 menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan.
    • Jasa kontruksi ini bersifat umum dan pekerjaan kontruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa berlaku SBU. Untuk perpanjangnan kontruksi ini perlu menurunkan kualifikasi sebnyak 1 tingkat.
  2. Kemampuan Keuangan
    • Kemampuan ini dinilai dari ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan, Pada subsklasifikasi BS001 diantaranya:

  • Pada kualifikasi K atau Kecil peralatan utama yang digunakan adalah : baby roller, tamping rammer. Asphalt sprayer, dump truck. Jack hammer, generator set, concreten mixer, air compres, asphalt, ditrikator, maka jalan.
  • Pada kualifikasi M & B atau Menengah dan Besar peralatan kecil yang digunakan yaitu Concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, Sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, mobile crane, road milling machine, soil stabilizer, pulvi mixer, power sholver, rail crane, ballast tamper, water tank truck, concrete paver.

Syarat Izin Usaha Kontruksi Terowongan

Ruang Lingkup

Subklasifikasi dengan kode  KK014

Subklasifikasi ini mencakup usaha pekerjaan terowongan dengan menggunakan mesin bordan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 96 menjelaskan:

  1. Kepemilikan Aset yang jelas.
  2. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  3. Mampu menyediakan peralatan untuk kegiatan konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat 3 dan 4, jenis peralatan yang digunakan addalah :

Pada subklasifikasi BS003 diantaranya:

  • Pada Subklasifikasi KP001, Pelaku usaha BUJKN (Badan Usaha Jasa Kontruksii Nasional), BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi), PMA (Penanaman Modal Asing), KP BUJKA (Kantor Perwakilan Badan Usaha  Jasa Kontruksi Asing), menggunakan peralatan utama seperti: jack hammer, excavator, wheel loader, tunnel boring machine (TBM), concrete pump, concrete batching plant, screw conveyer, blower machine, backhoe, bay crane, craw drill, water tank truck, grouting pump, dup truck, shotcrete pump, slurry pump, dan generator set.

Syarat Izin Usaha Kontruksi Bangunan Sipil Pengelolaan Air Bersih

Ruang Lingkup

  • Subklasifikasi dengan kode  BS005, Subklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.
  • Subklasifikasi dengan kode ST002, subklasifikasi ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya

 Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi Menengah dan Besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Memiliki tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk kegiatan konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan adalah :

  1. Pada subklasifikasi BS005 diantaranya:
    • Kualifikasi K atau Kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump.
    • Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunaklan peralatan seperti: excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer.
  2. Pasa subklasifikasi  ST002, pada kualifikasi ini menggunakan peralatan utama seperti: excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer.

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Sistem Pengelolaan Limbah

Ruang Lingkup

Subklasifikasi dengan kode  BS006, Subklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah, bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septic, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya, termasuk limbah rumah sakit dan radioaktif.

 Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus memiliki pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Memiliki tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk kegiatan konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan, Pada subklasifikasi BS006 diantaranya:

  1. Kualifikasi K atau Kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump
  2. Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunaklan peralatan seperti: excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer, hdrolic breaker, slurry pump.

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

Ruang Lingkup

Sub-klasifikasi ini terbagi dua diantaranya:

  1. Subkalsifikasi dengan kode  BS-007, Subklasifikasi ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan Menara.
  2. Subkalsifikasi dengan kode  ST-003, Subklasifikasi ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan Menara.

 Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan,

Pada subklasifikasi BS-006 diantaranya:

  1. Kualifikasi K atau Kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump.
  2. Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunakan peralatan seperti: excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, welding machine, winch machine, ginpole, megger tester, cable puller, cable splicer, ground terter, forklift, generator set, lighting tower, scaffolding.