Yandex Metrica Izin Usaha Arsip | Legalitas.Co.id

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Kategori: Izin Usaha

Izin Usaha Industri Pesawat Terbang Dan Perlengkapannya

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.

KBLI 30300 : Industri Pesawat Terbang Dan Perlengkapannya

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

  1. Untuk memperoleh Sertifikat Organisasi Yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval), pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya, sebagai berikut:
    • Formulir permohonan organisasi rancang bangun, formulir persiapan aplikasi (preapplication statement of intent), formulir rancang bangun-kualifikasi dan pengalaman dari manajemen personel (Design Organization Approval – qualifications and experience of management personnel), formulir sertifikasi DOA-checklist/daftar capaian (Design Organization Approval Certification Checklist/ Schedule of Events);
    • Design Organization Manual (DOM), prosedur tier-2, form dan flowchart terkait rancang bangun termasuk sistem penjaminan rancang bangun (design assurance system);
    • Hasil internal audit pada fase sertifikasi Design Organization Approval (DOA);
    • Hasil internal training pada fase sertifikasi;
    • Dokumen rancang bangun produk sertifikasi pesawat udara;
    • Formulir permohonan untuk sertifikasi tipe, sertifikat produksi, atau modifikasi sertifikat tipe (application for type certificate, production certificate, or supplement type certificate) dan/atau Formulir permohonan untuk persetujuan modifikasi dan perbaikan besar (application for approval of modification and major repair) sesuai dengan kelas DOA yang diaplikasi; dan
    • Safety management manual yang telah disetetujui.
  2. Untuk mendapatkan Sertifikasi Organisasi Desain Luar Negeri (Design Organization Approval) yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara pada Pesawat Udara registrasi Indonesia, pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya, sebagai berikut:
    • Salinan sertifikat Design Organization Approvaldari otoritas penerbangan negara setempat yang masih berlaku;
    • Surat dukungan dari perusahaan Indonesia (Letter of Intern/Memorandum of Understanding);
    • Mengisi formulir permohonan organisasi rancang bangun, formulir persiapan aplikasi (preapplication statement of intent), formulir rancang bangun – kualifikasi dan pengalaman dari manajemen personel (design organization approval – qualifications and experience ofmanagement personnel), Formulir Sertifikasi Design Organization Approval checklist/ daftar capaian (Design Organization Approval certification checklist schedule of events);
    • Design Organization Manual (DOM), prosedur tier-2, form, dan flow chart terkait rancang bangun;
    • Hasil internal audit pada fase sertifikasi DOA;
    • Hasil internal training pada fase sertifikasi;
    • Dokumen rancang bangun produk sertifikasi Pesawat Udara;
    • Formulir permohonan untuk sertifikasi tipe, sertifikat produksi, atau modifikasi sertifikat tipe (application for type certificate, production ncertificate, or supplement type certificate) dan/ atau formulir permohonan untuk persetujuan modifikasi dan perbaikan besar (application for approval of modification and majorrepair) sesuai dengan kelas Design Organization Approval/DOA yang diaplikasi; dan
    • Safety Management Manual yang telah disetujui.
  3. Untuk mendapatkan Sertifikat Organisasi Yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval), pemohon wajib:
    • Mendemonstrasikan kemampuannya sesuai dengan jenis kelas sertifikat yang diajukan;
    • Memiliki sistem jaminan rancang bangun (design assurance system);dan
    • Memiliki dokumen teknis lainnya yang dipersyaratkan.

Ketentuan terkait Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya.

Sarana dan Prasarana

Pemohon Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) wajib untuk memenuhi persyaratan sarana yang sesuai dengan kegiatan rancang bangun yang dilakukan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kelaikudaraan Pesawat Udara.

Izin Usaha Jasa Penunjang Angkutan Udara

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi

KBLI 52296 : Aktivitas Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
  2. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

  1. Untuk perizinan berusaha jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing tidak memiliki persyaratan khusus usaha.
  2. Untuk perizinan berusaha jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik Indonesia tidak memiliki persyaratan khusus usaha.
  3. Untuk perizinan berusaha jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling) harus memenuhi persyaratan khusus usaha sebagai berikut:
    • memiliki manual ground handling;
    • memiliki personel yang bersertifikasi; dan
    • memiliki peralatan dan fasilitas guna menunjang layanan.
  4. Untuk perizinan berusaha jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) tidak memiliki persyaratan khusus usaha.
  5. Untuk perizinan berusaha untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization), pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) dalam negeri, pemohon perizinan memenuhi persyaratan sesuai ICAO Annex 1, 6, 8, 19, Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Bagian 145 tentang Organisasi Perawatan Pesawat Udara,misalnya DGCAForm 145-01; AMO Manual yang telah disahkan; Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan; dll
    • Untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organisation/AMO) Luar Negeri, pemohon memenuhi persyaratan ICAO Annex 1, 6, 8, 19 dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 tentang Organisasi Perawatan Pesawat Udara, sebagai berikut: salinan sertifikat AMO dari Otoritas penerbangan negara setempat yang masih berlaku; surat dukungan dari perusahaan penerbangan sipil Indonesia (Letter ofIntern/ Memorandum of Understanding); DGCA Form 145-01; dll
    • Pemohon perizinan berusaha harus menyediakan bangunan untuk fasilitas, peralatan, material dan personel yang sesuai dengan ratingnya.
  6. Untuk perizinan berusaha jasa Regulated Agent, pemohon harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Persyaratan administratif
      • Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent sampai area pergudangan bandar udara;
      • Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang didirikan kurang dari 1 (satu) tahun; dan
      • Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
    • Persyaratan Teknis
      • Memiliki Fasilitas dan Peralatan
      • Memiliki personel
      • Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos
      • Memiliki manual atau dokumen:
  7.  Untuk perizinan berusaha Pengirim Pabrikan (Known Consignor), pemohon harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Persyaratan Administrasi
      • Surat pernyataan bahwa barang Pengirim Pabrikan (Known Consignor) tidak mengandung bahan peledak dan dilengkapi dengan penjelasan kandungan isi barang.
      • Surat keterangan kesiapan mengangkut dari badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing.
      • Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang didirikan kurang dari 1(satu) tahun.
    • Persyaratan Teknis
      • Memiliki personel:
      • Memiliki fasilitas dan peralatan
      • Memiliki manual atau dokumen

Sarana dan Prasarana

  1. Untuk perizinan berusaha jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing tidak dipersyaratkan standar sarana.

Izin Usaha Jasa Pelayanan Navigasi Penerbangan

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi

KBLI 52232 : Aktivitas Standar Pelayanan Navigasi Penerbangaan

Persyaratan Umum

  • Aktivitas ini hanya dapat dikelola oleh 1 (satu) operator, dimana saat ini dikelola oleh Perum Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2012 tentang Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.

Persyaratan Khusus

  1. Mengutamakan keselamatan penerbangan
  2. Tidak berorientasi kepada keuntungan.
  3. Secara finansial dapat mandiri.
  4. Biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery)

Sarana dan Prasarana

  • Memiliki fasilitas dan/atau peralatan yang digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan.

Izin Usaha Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga

KBLI 41018 : Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga

Ruang Lingkup

  1. Subklasifikasi dengan kode BG008
    • Subklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, Gedung kebudayaan/ kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga termasuk pembangunan gedung tempat hiburan.
  2. Subklasifikasi dengan kode GT008
    • Subklasifikasi ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, Gedung kebudayaan/ kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga termasuk pembangunan gedung tempat hiburan.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan tahunan
    • Konsultasi Konstruksi ini bersifat umum sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat umum, menengah dan besar yang tidak memperoleh SBU (Sertifikat Badan Usaha) Kontruksi.
  2. Kemampuan keuangan
    • Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Subklasifikasi BG008
    • Kualifikasi kecil atau K biasanya menggunakan peralatan utama seperti: concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.
    • Kualifikasi menengah dan besar atau B&M biasanya menggunakan peralatan utama seperti: tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck
  2. Subklasifikasi GT008
    • Kualifikasi  Besar atau B biasanya menggunakan peralatan utama seperti : tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi

Daftar KBLI Terkait :

  1. 51101 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Untuk Penumpang Atau Penumpang Dan Kargo.
  2. 51103 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang Atau Penumpang Dan Kargo.
  3. 51201 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Untuk Kargo
  4. 51203 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri Untuk Kargo.

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia. Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority)
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS

Persyaratan Khusus

  1. Setiap pemohon perizinan berusaha harus memiliki rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara);
    • Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan;
    • Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
    • Aspek ekonomi dan keuangan.
  2. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan perubahan rute lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dalam perizinan berusaha bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
    • Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
    • Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara);
      • Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute pener bangan;
      • Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
      • Aspek ekonomi dan keuangan.
  3. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan penambahan rute sampai dengan 10% (sepuluh per seratus) dalam perizinan berusaha bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
    • Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
    • Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
      • Rencana rute penerbangan;
      • Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari  manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
      • Aspek ekonomi dan keuangan.
  4. Pengembangan usaha berupa perubahan atau penambahan jenis kegiatan angkutan udara, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
    • Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
    • Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah  terverifikasi, paling sedikit memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
      • Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rute penerbangan:
      • Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
      • Aspek ekonomi dan keuangan
  5. Untuk mengajukan pergantian rute penerbangan dalam perizinan berusaha, dengan persyaratan rencana usaha yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
    • Rencana rute penerbangan;
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan; dan
    • Justifikasi penggantian rute penerbangan.
  6. Untuk mengajukan pengembangan usaha berupa perubahan jumlah dan/atau tipe pesawat udara, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
    • Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir (bagi penambahan jumlah pesawat udara);
    • Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah  terverifikasi, paling sedikit  memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
      • Rute penerbangan;
      • Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
      • Aspek ekonomi dan keuangan.
  7. Untuk mengajukan perubahan data administrasi Angkutan Udara  Niaga Berjadwal, Badan Usaha Angkutan Udara wajib memenuhi persyaratan berupa:
    • Perubahan data administrasi; dan
    • Tanda bukti modal yang disetor (jika ada perubahan modal dasar dan modal disetor).
  8. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal memiliki sertifikat operator pesawat udara (airoperator certificate) sesuai ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil sebelum melakukan pengoperasian.
  9. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan
  10. Dalam hal melakukan pengangkutan barang berbahaya, wajib memenuhi standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara
  11. Pelaksanaan kegiatan angkutan udara dilaksanakan berdasarkan persetujuan rute penerbangan dari Menteri Perhubungan.
  12. Dalam hal pelaksanaan penerbangan dilakukan diluar ketentuan persetujuan rute penerbangan,maka pelaksanakan penerbangan dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (flight approval) sesuai dengan ketentuan.
  13. Menerapkan tarif untuk pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sarana dan Prasarana

  1. Angkutan udara niaga berjadwal untuk mengangkut penumpang atau penumpang dan kargo memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
  2. Angkutan udara niaga berjadwal khusus kargo memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani;
  3. Gedung sebagai kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan serta fasilitas pendukung operasional lainnya (kendaraan operasional, jaringan internet dan telekomunikasi, dan lain-lain).