KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

Izin Persekutuan Komanditer (CV)

ByLEGALITAS

Izin Persekutuan Komanditer (CV)

  • Dokumen yang diurus :
  1. Akta Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Pengesahan / Legalisir Pengadilan Sesuai Domisili Usaha
  5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan
  6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan
  • Persyaratan pendirian CV :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang minimum umur 21 tahun
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy surat pernjanjian sewa menyewa kantor apabila kontrak, atau PBB apabila milik perusahaan
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
  6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  7. Nama Perusahaan – CV
  8. Kedudukan dan bidang usaha
  9. Jumlah Modal yang cantumkan di SIUP
  10. Syarat lainnya jika diperlukan
  • Catatan :
  • Proses  Pengurusan Normal  14 hari kerja
  • Dokumen sistem antar jemput

About the author

LEGALITAS administrator

Konsultan Legal dan Perijinan Usaha di Jakarta dan sekitarnya

1 comment so far

RubenweipsaPosted on5:00 pm - Mar 17, 2020

hallo bosss

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!