KANTOR LEGALITAS
Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha
Hubungi Kami : 0813-1551-3353
Konsultasi : (021) 22-474-915
E-mail : admin@legalitas.co.id
Toggle navigation
HOME
TENTANG KAMI
Buku Tamu
Kilen Kami
LAYANAN KAMI
Pendirian Badan Usaha
Perizinan Berusaha Terintegrasi OSS
Pengurusan Legalitas dan Perizinan Berusaha
DAFTAR PERSYARATAN
Syarat Pendirian Perusahaan
Pendirian Badan Hukum Penanaman Modal Asing (PMA)
Pendirian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Pendirian Perseoran Terbatas (PT)
Pendirian Koperasi
Pendirian Yayasan
Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)
Pendirian Usaha Dagang (UD/PD)
Izin Usaha Kegiatan Konstruksi
Izin Usaha Kegiatan Konstruksi (SIUJK)
Sertifikat Keahlian (SKA) Konstruksi LPJKN
Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) LPJKN
Perizinan Berusaha Lainnya
Izin Usaha SKUP MIGAS
Sertifikasi Bengkel CBU Impor
Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
Izin PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
Tanda Daftar Restoran
Izin Usaha Terintegrasi
Syarat Terbaru Pendirian Organisasi Perkumpulan
Urus Izin Angka Pengenal Importir (API-U/P) PT. Lokal
Urus Izin Usaha SIUJPT Penanaman Modal Asing BKPM
Urus Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) PT LOKAL / PMDN
Urus Izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
KONTAK KAMI
Artikel
Download
×
Izin Persekutuan Komanditer (CV)
Home
  /  
Artikel
  /  
Izin Persekutuan Komanditer (CV)
By
LEGALITAS
cara urus cv
,
cara urus izin cv
,
syarat urus cv
,
urus cv murah
Izin Persekutuan Komanditer (CV)
Dokumen yang diurus :
Akta Notaris
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
Pengesahan / Legalisir Pengadilan Sesuai Domisili Usaha
SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan
TDP – Tanda Daftar Perusahaan
Persyaratan pendirian CV :
Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang minimum umur 21 tahun
Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
Foto copy surat pernjanjian sewa menyewa kantor apabila kontrak, atau PBB apabila milik perusahaan
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
Nama Perusahaan – CV
Kedudukan dan bidang usaha
Jumlah Modal yang cantumkan di SIUP
Syarat lainnya jika diperlukan
Catatan :
Proses Pengurusan Normal 14 hari kerja
Dokumen sistem antar jemput
Bagikan ini:
Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
About the author
LEGALITAS
administrator
Konsultan Legal dan Perijinan Usaha di Jakarta dan sekitarnya
1 comment so far
Reply
Rubenweipsa
Posted on5:00 pm - Mar 17, 2020
hallo bosss
Memuat...
Tinggalkan Balasan
Batalkan balasan
error:
Content is protected !!
%d
blogger menyukai ini:
About the author