Yandex Metrica Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi

Daftar KBLI Terkait :

  1. 51101 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Untuk Penumpang Atau Penumpang Dan Kargo.
  2. 51103 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang Atau Penumpang Dan Kargo.
  3. 51201 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Untuk Kargo
  4. 51203 : Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri Untuk Kargo.

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia. Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority)
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS

Persyaratan Khusus

  1. Setiap pemohon perizinan berusaha harus memiliki rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara);
    • Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan;
    • Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
    • Aspek ekonomi dan keuangan.
  2. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan perubahan rute lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dalam perizinan berusaha bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
    • Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
    • Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara);
      • Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute pener bangan;
      • Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
      • Aspek ekonomi dan keuangan.
  3. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan penambahan rute sampai dengan 10% (sepuluh per seratus) dalam perizinan berusaha bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
    • Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
    • Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
      • Rencana rute penerbangan;
      • Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari  manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
      • Aspek ekonomi dan keuangan.
  4. Pengembangan usaha berupa perubahan atau penambahan jenis kegiatan angkutan udara, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
    • Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
    • Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah  terverifikasi, paling sedikit memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
      • Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rute penerbangan:
      • Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
      • Aspek ekonomi dan keuangan
  5. Untuk mengajukan pergantian rute penerbangan dalam perizinan berusaha, dengan persyaratan rencana usaha yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
    • Rencana rute penerbangan;
    • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan; dan
    • Justifikasi penggantian rute penerbangan.
  6. Untuk mengajukan pengembangan usaha berupa perubahan jumlah dan/atau tipe pesawat udara, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
    • Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir (bagi penambahan jumlah pesawat udara);
    • Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah  terverifikasi, paling sedikit  memuat:
      • Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
      • Rute penerbangan;
      • Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
      • Aspek ekonomi dan keuangan.
  7. Untuk mengajukan perubahan data administrasi Angkutan Udara  Niaga Berjadwal, Badan Usaha Angkutan Udara wajib memenuhi persyaratan berupa:
    • Perubahan data administrasi; dan
    • Tanda bukti modal yang disetor (jika ada perubahan modal dasar dan modal disetor).
  8. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal memiliki sertifikat operator pesawat udara (airoperator certificate) sesuai ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil sebelum melakukan pengoperasian.
  9. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan
  10. Dalam hal melakukan pengangkutan barang berbahaya, wajib memenuhi standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara
  11. Pelaksanaan kegiatan angkutan udara dilaksanakan berdasarkan persetujuan rute penerbangan dari Menteri Perhubungan.
  12. Dalam hal pelaksanaan penerbangan dilakukan diluar ketentuan persetujuan rute penerbangan,maka pelaksanakan penerbangan dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (flight approval) sesuai dengan ketentuan.
  13. Menerapkan tarif untuk pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sarana dan Prasarana

  1. Angkutan udara niaga berjadwal untuk mengangkut penumpang atau penumpang dan kargo memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
  2. Angkutan udara niaga berjadwal khusus kargo memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani;
  3. Gedung sebagai kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan serta fasilitas pendukung operasional lainnya (kendaraan operasional, jaringan internet dan telekomunikasi, dan lain-lain).
BAGIKAN :

ByLegalitas.Co.iD

Urusan Legalitas Usaha Jadi Lebih Mudah dan Sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *