Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Bongkar Muat Barang Sesuai KBLI 52240
Persyaratan Umum
- Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
- Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
- Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS
Persyaratan khusus
A. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
- Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal:
- Pelabuhan Utama: ANT II dan/ atau D.III Pelayaran/ Transportasi Laut
- Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/ atau D.III Pelayaran/ Transportasi Laut;
- Pelabuhan Pengumpan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat keterampilan dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Bongkar Muat Barang.
- Memiliki sistem manajemen usaha;
- Peralatan;
- Forklift;
- Pallet,
- Ship side-net;
- Rope sling;
- Rope net; dan
- Wire net
- dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan Bongkar Muat Barang pelabuhan setempat;
- Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan Bongkar Muat Barang dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
B. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
- Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal:
- Pelabuhan Utama: ANT II dan/ atau D.III Pelayaran/ Transportasi Laut yang disetarakan;
- Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/ atau D.III Pelayaran/ Transportasi Laut yang disetarakan;
- Pelabuhan Pengumpan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat keterampilan dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Bongkar Muat Barang.
- Memiliki sistem manajemen usaha;
- Peralatan;
- Forklift;
- Pallet,
- Ship side-net;
- Rope sling;
- Rope net; dan
- Wire net
- dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan Bongkar Muat Barang pelabuhan setempat;
- Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan Bongkar Muat Barang dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
- Penanaman modal asing untuk usaha Bongkar Muat Barang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal
Sarana dan Prasarana
Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal
- Sarana minimum usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal yang harus dimiliki meliputi antara lain:
- Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
- Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tempat penampungan sampah gudang atau tempat penyimpanan barang
- Gudang atau tempat penyimpanan barang
- Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
- Alat keselamatan dan keamanan
- Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
- Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kondisi lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
- Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam Perawatan dan Perbaikan Kapal antara lain:
- Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
- Kondisi lingkungan yang aman.


