Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: izin usaha angkutan barang

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang

Apr 9, 2025 by Admin

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang yang harus dilengkapi pelaku usaha.

Persyaratan Umum

  1. Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  2. Dokumen rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat Pelabuhan Sungai dan Danau berada;
  3. Surat keputusan penetapan trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
  4. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan;
  5. Surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data; dan
  6. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS

Persyaratan khusus

  1. Studi kelayakan yang memuat pertimbangan:
    • Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai Pelabuhan Sungai dan Danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
    • Masterplan/rencana induk pelabuhan;
    • Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan
    • Penahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
    • Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
    • Hasil kajian terhadap batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau;
    • Peta yang dilengkapi dengan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP)Pelabuhan Sungai dan Danau;
    • Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
  2. Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan;
  3. Salinan dokumen kontrak pelaksanaanpembangunan;
  4. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
  5. Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan Pelabuhan Sungai dan Danau;
  6. Berita acara uji coba sandar kapal;
  7. Bukti ketersediaan sumber daya manusia pelaksana kegiatan Pelabuhan Sungai dan Danau yang dinyatakan dengan surat keputusan pembentukan dan  struktur organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran; dan
  8. Ketersediaan jalan akses Pelabuhan Sungai dan Danau.

Sarana dan Prasarana

  • Menempati tempat usaha berupa milik sendiri atau sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang.

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus Sesuai KBLI 49432

Mar 21, 2025 by Admin

Persyaratan Umum Usaha

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus Usaha :

  1. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
  3. Merencanakan lintasan operasional yang akan ditetapkan;
  4. Beroperasi sesuai dengan lintasan yang telah ditetapkan;
  5. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi;
  6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal AngkutanBarang khusus;
  7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  8. Dilengkapi dengan surat muatan barang;
  9. Plakat atau label Barang Berbahaya yang memuat tanda khusus harus melekat pada sisi kiri, kanan,depan, dan belakang Mobil Barang dan disesuaikan dengan jenis peruntukannya
  10. Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang;
  11. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang;
  12. Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor;
  13. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang;
  14. Dilengkapi alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
  15. Menerapkan sistem aplikasi e-logbook; dan
  16. Memiliki sertifikat kompetensi pengemudi angkutan Barang Berbahaya.

SARANA PRASARANA

  • Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.