Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang
Berdasarkan Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Kepelabuhanan Sungai Dan Danau, Berdasarkan KBLI 52222.
Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang yang harus dilengkapi pelaku usaha.
Persyaratan Umum
- Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Dokumen rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat Pelabuhan Sungai dan Danau berada;
- Surat keputusan penetapan trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
- Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan;
- Surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data; dan
- Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS
Persyaratan khusus
- Studi kelayakan yang memuat pertimbangan:
- Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai Pelabuhan Sungai dan Danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
- Masterplan/rencana induk pelabuhan;
- Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan
- Penahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
- Hasil kajian terhadap batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau;
- Peta yang dilengkapi dengan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP)Pelabuhan Sungai dan Danau;
- Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
- Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan;
- Salinan dokumen kontrak pelaksanaanpembangunan;
- Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
- Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan Pelabuhan Sungai dan Danau;
- Berita acara uji coba sandar kapal;
- Bukti ketersediaan sumber daya manusia pelaksana kegiatan Pelabuhan Sungai dan Danau yang dinyatakan dengan surat keputusan pembentukan dan struktur organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran; dan
- Ketersediaan jalan akses Pelabuhan Sungai dan Danau.
Sarana dan Prasarana
- Menempati tempat usaha berupa milik sendiri atau sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang.