Berdasarkan Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Kepelabuhanan Sungai Dan Danau, Berdasarkan KBLI 52222.
Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang yang harus dilengkapi pelaku usaha.
Persyaratan Umum
- Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Dokumen rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat Pelabuhan Sungai dan Danau berada;
- Surat keputusan penetapan trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
- Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan;
- Surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data; dan
- Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS
Persyaratan khusus
- Studi kelayakan yang memuat pertimbangan:
- Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai Pelabuhan Sungai dan Danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
- Masterplan/rencana induk pelabuhan;
- Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan
- Penahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
- Hasil kajian terhadap batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau;
- Peta yang dilengkapi dengan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP)Pelabuhan Sungai dan Danau;
- Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
- Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan;
- Salinan dokumen kontrak pelaksanaanpembangunan;
- Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
- Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan Pelabuhan Sungai dan Danau;
- Berita acara uji coba sandar kapal;
- Bukti ketersediaan sumber daya manusia pelaksana kegiatan Pelabuhan Sungai dan Danau yang dinyatakan dengan surat keputusan pembentukan dan struktur organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran; dan
- Ketersediaan jalan akses Pelabuhan Sungai dan Danau.
Sarana dan Prasarana
- Menempati tempat usaha berupa milik sendiri atau sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang.