- BUJKA adalah 100% perusahaan jasa konstruksi asing yang didirikan berdasarkan hukum negara asing dan berkedudukan serta memiliki kantor pusat diluar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan cara membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing. Perusahaan ini harus memiliki kualifikasi besar dan telah berpengalaman mengerjakan proyek konstruksi dengan resiko tinggi, biaya besar dan menggunakan teknologi modern.
- Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
- Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, yang selanjutnya disebut Izin Perwakilan adalah izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh Pemerintah kepada BUJKA untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.
- Kepala Perwakilan adalah orang yang ditunjuk oleh BUJKA induk dan memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan BUJKA di Indonesia. BUJKA wajib menunjuk 1 (satu) orang WNI sebagai penanggung jawab KPPA atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
- Sertifikat Penyetaraan adalah tanda bukti hasil penyetaraan kemampuan usaha BUJKA dari Lembaga Tingkat Nasional.
- Izin konstruksi yang telah dimiliki oleh BUJKA di Negara asal wajib disetarakan di Indonesia dan diverifikasi kembali dengan menyertakan beberapa persyaratan legalitas & dokumen-dokumen lainnya, experience works yang disertai dengan bukti serah terima pekerjaan, penyelesaian pajak dll, sehingga layak diterbitkan sertifikat Badan Usaha dan Izin Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia.
- Jumlah sub kualifikasi yang diajukan BUJKA tidak terbatas, disesuaikan dengan pengalaman pekerjaan di negara asal. Nilai pengalaman kerja yang pernah dijalankan adalah minimal Rp 83,33 Milyar / sub klasifikasi. Klasifikasi dari negara asal harus disetarakan dengan klasifikasi jasa konstruksi di Indonesia.
- Izin Perwakilan diberikan kepada BUJKA dengan kualifikasi besar (B2).
- Izin Perwakilan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.
- Izin Perwakilan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
- Permohonan Izin Perwakilan baru, perpanjangan Izin Perwakilan dikenakan biaya administrasi dan langsung disetor ke kas negara sebagai berikut:
- Bidang jasa konsultansi perencana/pengawasan konstruksi senilai USD 5.000 (lima ribu dolar Amerika Serikat); dan/atau
- Bidang jasa pelaksana konstruksi senilai USD 10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
- BUJKA yang telah mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi, saat akan melakukan proyek-proyek konstruksi wajib melakukan join operation dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Lokal (BUJK) dengan Kualifikasi Besar 1 (B1)
- Ketentuan Join Operation :
- Min 50 % proyek dikerjakan oleh BUJKA
- Min 30 % proyek dapat dikerjakan oleh BUJK/PT. Lokal B1
- Tenaga ahli yang dibutuhkan minimal memiliki Sertifikat Keahlian – SKA Ahli Madya. Jumlah tenaga ahli disesuaikan dengan jumlah klasifikasi yang diajukan. Tenaga Ahli WNA/WNI.
Syarat Izin Kantor Perwakilan BUJKA :
- Rekaman akta pendirian BUJKA induk di negara asal yang telah dilegalisir oleh notaris publik atau lembaga yang berwenang di negara asal.
- Data umum BUJKA;
- Surat rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan merupakan badan usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik;
- Rekaman izin usaha jasa konstruksi BUJKA induk yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit;
- Rekaman Sertifikat Penyetaraan yang telah dilegalisir oleh Lembaga Tingkat Nasional;
- Surat penunjukan Kepala Perwakilan BUJKA oleh BUJKA induk (Letter of Appointment);
- Rekaman laporan keuangan BUJKA induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik;
- Rekaman paspor atau kartu tanda penduduk calon Kepala Perwakilan;
- Daftar riwayat hidup calon Kepala Perwakilan BUJKA;
- Surat pernyataan bahwa direksi atau komisaris BUJKA induk tidak sedang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada BUJK lain.
Lama proses dan biaya konsultan hubungi kami.