Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi
KBLI 52232 : Aktivitas Standar Pelayanan Navigasi Penerbangaan
Persyaratan Umum
- Aktivitas ini hanya dapat dikelola oleh 1 (satu) operator, dimana saat ini dikelola oleh Perum Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2012 tentang Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
Persyaratan Khusus
- Mengutamakan keselamatan penerbangan
- Tidak berorientasi kepada keuntungan.
- Secara finansial dapat mandiri.
- Biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery)
Sarana dan Prasarana
- Memiliki fasilitas dan/atau peralatan yang digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan.


