Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) KBLI 52291
Persyaratan Umum
- Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
- Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
- Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS
Persyaratan Khusus
- Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
- Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Jasa Pengurusan Transportasi;
- Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
- Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
- Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya
- Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat
- Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
- Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Jasa Pengurusan Transportasi;
- Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
- Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
- Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya;
- Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berkegiatan di wilayah Setempat
- Penanaman modal asing untuk usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang usaha penanaman modal
Sarana dan Prasarana
Usaha Jasa Pengurusan Transpostasi;
- Sarana minimum usaha jasa pengurusan transportasi yang harus dimiliki meliputi antara lain;
- Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Papan nama terbuat dari bahan amandan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
- Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tempat penampungan sampah;
- Gudang atau tempat penyimpanan barang.
- Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain
- Alat keselamatan dan keamanan;
- Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
- Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Kendaraan Operasional yang baik dan sesuai dengan yand dibutuhkan.
- Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut antara lain:
- Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
- Kondisi lingkungan yang aman.



