Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi
KBLI 52296 : Aktivitas Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
Persyaratan Umum
- Persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
- Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.
Persyaratan Khusus
- Untuk perizinan berusaha jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing tidak memiliki persyaratan khusus usaha.
- Untuk perizinan berusaha jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik Indonesia tidak memiliki persyaratan khusus usaha.
- Untuk perizinan berusaha jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling) harus memenuhi persyaratan khusus usaha sebagai berikut:
- memiliki manual ground handling;
- memiliki personel yang bersertifikasi; dan
- memiliki peralatan dan fasilitas guna menunjang layanan.
- Untuk perizinan berusaha jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) tidak memiliki persyaratan khusus usaha.
- Untuk perizinan berusaha untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization), pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) dalam negeri, pemohon perizinan memenuhi persyaratan sesuai ICAO Annex 1, 6, 8, 19, Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Bagian 145 tentang Organisasi Perawatan Pesawat Udara,misalnya DGCAForm 145-01; AMO Manual yang telah disahkan; Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan; dll
- Untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organisation/AMO) Luar Negeri, pemohon memenuhi persyaratan ICAO Annex 1, 6, 8, 19 dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 tentang Organisasi Perawatan Pesawat Udara, sebagai berikut: salinan sertifikat AMO dari Otoritas penerbangan negara setempat yang masih berlaku; surat dukungan dari perusahaan penerbangan sipil Indonesia (Letter ofIntern/ Memorandum of Understanding); DGCA Form 145-01; dll
- Pemohon perizinan berusaha harus menyediakan bangunan untuk fasilitas, peralatan, material dan personel yang sesuai dengan ratingnya.
- Untuk perizinan berusaha jasa Regulated Agent, pemohon harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan administratif
- Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent sampai area pergudangan bandar udara;
- Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang didirikan kurang dari 1 (satu) tahun; dan
- Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
- Persyaratan Teknis
- Memiliki Fasilitas dan Peralatan
- Memiliki personel
- Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos
- Memiliki manual atau dokumen:
- Persyaratan administratif
- Untuk perizinan berusaha Pengirim Pabrikan (Known Consignor), pemohon harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan Administrasi
- Surat pernyataan bahwa barang Pengirim Pabrikan (Known Consignor) tidak mengandung bahan peledak dan dilengkapi dengan penjelasan kandungan isi barang.
- Surat keterangan kesiapan mengangkut dari badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing.
- Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang didirikan kurang dari 1(satu) tahun.
- Persyaratan Teknis
- Memiliki personel:
- Memiliki fasilitas dan peralatan
- Memiliki manual atau dokumen
- Persyaratan Administrasi
Sarana dan Prasarana
- Untuk perizinan berusaha jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing tidak dipersyaratkan standar sarana.

