Yandex Metrica Izin Usaha Pengelolaan Kapal | Legalitas.Co.id

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi

KBLI 52225 : Aktivitas Pengelolaan Kapal (Ship Management)

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS;

Persyaratan Khusus

  1. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
    •  Memiliki sistem manajemen usaha
  2. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan yang disetarakan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaranatau Pengelolaan Kapal (ship management);
    • Memiliki sistem manajemen usaha;
    • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Pengelolaan Kapal berdasarkan jumlah perusahaan Pengelolaan Kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan dipelabuhan setempat;
    • Penanaman modal asing untuk usaha Pengelolaan Kapal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal.

Sarana dan Prasarana

Usaha Pengelola Kapal;

  1. Sarana minimum usaha pengelola kapal  yang harus dimiliki meliputi antara lain;
    • Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Papan nama terbuat dari bahan amandan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
    • Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Tempat penampungan sampah;
    • Gudang atau tempat penyimpanan barang.
  2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
    • Alat keselamatan dan keamanan;
    • Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
    • Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
    • Kendaraan Operasional yang baik dan sesuai dengan yand dibutuhkan.
  3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut antara lain:
    • Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
    • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
    • Kondisi lingkungan yang aman
BAGIKAN :

ByLegalitas.Co.iD

Urusan Legalitas Usaha Jadi Lebih Mudah dan Sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *