Persyaratan Dokumen Persetujuan Impor Besi Baja dan Produk Turunannya

Persetujuan Impor (PI) adalah izin impor atau persetujuan yang digunakan sebagai izin yang diberlakukan untuk melakukan impor atas komoditi barang yang ditentukan dan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

PI (Persetujuan Impor) Besi / Baja merupakan salah satu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang yang di batasi impornya. Aturan importasi komoditas besi dan baja kembali di perketat melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1/2024.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin diatas, perlu dilaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Merupakan salah satu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang yang dibatasi impornya.

Syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus Persetujuan Impor Besi Baja dan Produk Turunannya yaitu :

  1. NIB dan Identitas Importir
  2. Pos Tarif /HS
  3. No. Seri barang
  4. Jenis/uraian barang
  5. Jumlah barang satuan barang
  6. Negara asal
  7. Pelabuhan tujuan
  8. Masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir
  9. Pertimbangan Teknis Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya untuk perusahaan Industri & Jasa Industri ( Apabila perusahaan blm memiliki dapat dibantu dikerjakan dgn biaya dan proses yg terpisah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *