Peraturan Pemerintah sebagai turunan pasca disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai UU telah diterbitkan. Seperti diketehui kegiatan usaha Jasa konstruksi menjadi salahsatu cluster yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Sebelum UU Ciptaker ini terbit kegiatan jasa konstruksi tunduk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka sebagai Peraturan Pelaksana telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021, dan dicatat dalam Lembaran Negara No. 24
Pada saat PP No. 14 Tahun 2021 berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP No.14 Tahun 2021.
Lalu pasal apa saja yang diubah dalam ketentuan PP No. 14 Tahun 2021 ini, berikut daftarnya :
- Ketentuan Pasal 1 diubah
- Ketentuan Pasal 6 diubah
- Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 24 Pasal yakni Pasal 6A sampai dengan Pasal 6X
- Ketentuan Pasal 8 diubah
- Ketentuan Pasal 9 diubah
- Ketentuan Pasal 11 diubah
- Ketentuan Pasal 12 diubah
- Ketentuan Pasal 20 diubah
- Ketentuan Pasal 22 diubah
- Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipakn 4 Pasal yakni Pasal 26 A sampai dengan Pasal 26 D
- Ketentuan Pasal 28 diubah
- Diantara pasal 28 dan 29 disisipkan 11 pasal yakni pasal 28 A sampai dengan pasal 28 K
- Diantara pasal 29 dan pasal 30 disisipkan 10 pasal yakni pasal 29A sampai dengan pasal 29J
- Ketentuan pasal 30 diubah
- Diantara pasal 30 dan 31 disisipkan 13 pasal yakni pasal 30A sampai dengan pasal 30M
- Ketentuan pasal 41 diubah
- Diantara pasal 41 dan 42 disisipkan 18 pasal yakni pasal 41A sampai dengan pasal 41R
- Diantara pasal 42 dan 43 ditambahkan 11 pasal yakni pasal 42A sampai dengan pasal 42K
- Ketentuan pasal 43 diubah
- Diantara pasal 51 dan pasal 52 disisipkan 1 pasal yakni pasal 51A
- Ketentuan pasal 59 diubah
- Ketentuan pasal 61 diubah
- Ketentuan pasal 64 diubah
- Diantara pasal 70 dan 71 ditambahkan 8 pasal yakni pasal 70A sampai dengan pasal 70H
- Ketentuan ayat (2) pasal 72 diubah
- Diantara pasal 74 dan 75 ditambahkan 1 pasal yakni pasal 74A
- Ketentuan pasal 77 diubah
- Ketentuan pasal 84 diubah
- Diantara pasal 84 dan pasal 85 ditambahkan 37 pasal yakni pasal 84A sampai dengan pasal 84 AK
- Ketentuan pasal 85 diubah
- Diantara pasal 85 dan pasal 86 disisipkan 18 pasal yakni pasal 85A sampai dengan pasal 85R
- Ketentuan ayat (2) pasal 97 diubah
- Diantara pasal 123 dan pasal 124 disisipkan 1 pasal yakni pasal 123A
- Diantara pasal 150 dan pasal 151 disisipkan 1 pasal yakni pasal 150A
- Ketentuan pasal 152 diubah
- Ketentuan pasal 153 diubah
- Ketentuan pasal 154 diubah
- Diantara ketentuan pasal 154 dan pasal 155 disisipkan 2 pasal 154 A sampai dengan pasal 154 B
- Diantara ketentuan pasal 157 dan pasal 158 disisipkan 1 pasal yakni pasal 157A
- Ketentuan pasal 161 diubah
- Ketentuan pasal 163 diubah
- Ketentuan pasal 164 diubah
- Diantara pasal 168 dan 169 disisipkan 1 pasal yakni pasal 168A
- Diantara pasal 176 dan pasal 177 disisipkan 1 pasal yakni pasal 176A
- Diantara pasal 178 dan pasal 179 disisipkan 1 pasal yakni pasal 178A
Ketentuan Pasal II PP No. 14 Tahun 2021 berlaku pada saat diundangkan yakni pada tanggal 2 Februari 2021.
Download
- PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
- Lampiran Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.