Yandex Metrica badan hukum koperasi

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: badan hukum koperasi

Badan Hukum Koperasi Sesuai UU Koperasi

Men­ge­nai Badan Hukum Kop­erasi :

Kop­erasi adalah badan usa­ha yang berbadan hukum yang kegiatan usa­hanya mem­pun­yai ruang ger­ak lebih dari Perseroan Ter­batas, yaitu selain Perda­gan­gan Umum dan Jasa, Kop­erasi bisa memi­li­ki kegiatan Usa­ha Sim­pan Pin­jam yang mirip per­bankan, hanya saja Kop­erasi tidak boleh men­gadakan kegiatan terse­but selain untuk anggotanya.

Undang-undang men­ge­nai Perk­op­erasian yang men­ja­di acuan Pendiri­an Badan Hukum Kop­erasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 ten­tang Perk­op­erasian, kini diha­puskan den­gan muncul­nya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru.

Dahu­lu Anggaran Dasar Kop­erasi dibu­at oleh Peja­bat Kementer­ian Kop­erasi, tetapi sejak adanya Kepu­tu­san Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas terse­but dial­ihkan ke Notaris yang diangkat seba­gai Notaris Pem­bu­at Akta Kop­erasi.

Kini den­gan UU No. 17 Tahun 2012 terse­but, Kop­erasi cen­derung men­garah ke keku­atan modal, atau banyak yang menye­but­nya den­gan kap­i­tal­is. Kop­erasi kini hanya boleh men­jalankan satu jenis usa­ha, terkait den­gan pen­jenisan usa­ha yang sebe­narnya kurang efek­tif terse­but, kop­erasi diba­gi dalam 4 jenis, yaitu :

  1. Kop­erasi Pro­dusen
  2. Kop­erasi Kon­sumen
  3. Kop­erasi Jasa
  4. Kop­erasi Sim­pan Pin­jam

Kop­erasi hanya ter­da­p­at dua jen­jang, yaitu Kop­erasi Primer dimana anggotanya orang per orang dan Kop­erasi Sekun­der yang anggotanya min­i­mal 3 Badan Hukum Kop­erasi. Sedan­gkan Skala Kop­erasi diba­gi atas 3, yaitu :

  1. Kop­erasi skala Nasion­al, di mana anggota-anggotanya mewak­ili lebih dari 3 propin­si dan memi­li­ki jum­lah anggota sebanyak 120 orang (kebi­jakan Deputi bid. Kelem­ba­gaan Kop­erasi) dan dalam pem­ben­tukan­nya boleh diwak­ili den­gan quo­rum 61 orang. Penge­sa­han Badan Hukum­nya dilakukan oleh Menteri Kop­erasi.
  2. Kop­erasi skala Propin­si, di mana anggota-anggotanya min­i­mal 20 orang dan hanya ter­da­p­at di satu propin­si. Penge­sa­han Badan Hukum­nya dilakukan oleh Kepala Dinas Kop­erasi dan Perda­gan­gan atas nama Menteri.
  3. Kop­erasi skala Kabu­pat­en / Kota­madya, di mana anggota-anggotanya min­i­mal 20 orang dan hanya ter­da­p­at di satu kabu­pat­en / kota­madya. Penge­sa­han Badan Hukum­nya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Kop­erasi dan Perda­gan­gan atas nama Menteri.

Akta Pendiri­an Kop­erasi memu­at Anggaran Dasar (AD) Kop­erasi yang harus dis­ahkan oleh atau atas nama Menteri Kop­erasi untuk mem­per­oleh sta­tus Badan Hukum. Kop­erasi dap­at mem­bu­at Anggaran Rumah Tang­ga (ART) dan/atau Per­at­u­ran Khusus untuk mem­fasil­i­tasi hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD).

Oleh : ADITYA PUTRA PATRIA, SH, MKn