Yandex Metrica izin usaha angkutan barang Arsip | Legalitas.Co.id

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: izin usaha angkutan barang

Izin Usaha Bongkar Muat Barang

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Bongkar Muat Barang Sesuai KBLI 52240

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS

Persyaratan khusus

A. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:

  1. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal:
    • Pelabuhan Utama: ANT II dan/ atau D.III Pelayaran/ Transportasi Laut
    • Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/ atau D.III Pelayaran/ Transportasi Laut;
    • Pelabuhan Pengumpan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat keterampilan dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Bongkar Muat Barang.
  2. Memiliki sistem manajemen usaha;
  3. Peralatan;
    • Forklift;
    • Pallet,
    • Ship side-net;
    • Rope sling;
    • Rope net; dan
    • Wire net
      • dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan Bongkar Muat Barang pelabuhan setempat;
  4. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan Bongkar Muat Barang dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.

B. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:

  1. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal:
    • Pelabuhan Utama: ANT II dan/ atau D.III Pelayaran/ Transportasi Laut yang disetarakan;
    • Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/ atau D.III Pelayaran/ Transportasi Laut yang disetarakan;
    • Pelabuhan Pengumpan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat keterampilan dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Bongkar Muat Barang.
  2. Memiliki sistem manajemen usaha;
  3. Peralatan;
    • Forklift;
    • Pallet,
    • Ship side-net;
    • Rope sling;
    • Rope net; dan
    • Wire net
      • dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan Bongkar Muat Barang pelabuhan setempat;
  4. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan Bongkar Muat Barang dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
  5. Penanaman modal asing untuk usaha Bongkar Muat Barang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal

Sarana dan Prasarana

Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal

  1. Sarana minimum usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal yang harus dimiliki meliputi antara lain:
    • Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
    • Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
    • Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
    • Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
    • Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Tempat penampungan sampah gudang atau tempat penyimpanan barang
    • Gudang atau tempat penyimpanan barang
  2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
    • Alat keselamatan dan keamanan
    • Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
    • Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Kondisi lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
    • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
  3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam Perawatan dan Perbaikan Kapal antara lain:
    • Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
    • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
    • Kondisi lingkungan yang aman.

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang yang harus dilengkapi pelaku usaha.

Persyaratan Umum

  1. Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  2. Dokumen rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat Pelabuhan Sungai dan Danau berada;
  3. Surat keputusan penetapan trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
  4. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan;
  5. Surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data; dan
  6. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS

Persyaratan khusus

  1. Studi kelayakan yang memuat pertimbangan:
    • Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai Pelabuhan Sungai dan Danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
    • Masterplan/rencana induk pelabuhan;
    • Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan
    • Penahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
    • Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
    • Hasil kajian terhadap batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau;
    • Peta yang dilengkapi dengan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP)Pelabuhan Sungai dan Danau;
    • Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
  2. Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan;
  3. Salinan dokumen kontrak pelaksanaanpembangunan;
  4. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
  5. Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan Pelabuhan Sungai dan Danau;
  6. Berita acara uji coba sandar kapal;
  7. Bukti ketersediaan sumber daya manusia pelaksana kegiatan Pelabuhan Sungai dan Danau yang dinyatakan dengan surat keputusan pembentukan dan  struktur organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran; dan
  8. Ketersediaan jalan akses Pelabuhan Sungai dan Danau.

Sarana dan Prasarana

  • Menempati tempat usaha berupa milik sendiri atau sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang.

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus Sesuai KBLI 49432

Persyaratan Umum Usaha

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus Usaha :

  1. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
  3. Merencanakan lintasan operasional yang akan ditetapkan;
  4. Beroperasi sesuai dengan lintasan yang telah ditetapkan;
  5. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi;
  6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal AngkutanBarang khusus;
  7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  8. Dilengkapi dengan surat muatan barang;
  9. Plakat atau label Barang Berbahaya yang memuat tanda khusus harus melekat pada sisi kiri, kanan,depan, dan belakang Mobil Barang dan disesuaikan dengan jenis peruntukannya
  10. Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang;
  11. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang;
  12. Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor;
  13. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang;
  14. Dilengkapi alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
  15. Menerapkan sistem aplikasi e-logbook; dan
  16. Memiliki sertifikat kompetensi pengemudi angkutan Barang Berbahaya.

SARANA PRASARANA

  • Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.