Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek
Berdasarkan Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek Berdasarkan KBLI :
- 49211 : Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
- 49212 : Angkutan Bus Perbatasan
- 49213 : Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp)
- 49214 : Angkutan Bus Kota
- 49215 : Angkutan Bus Lintas Batas Negara
- 49216 : Angkutan Bus Khusus
- 49219 : Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya
- 49411 : Angkutan Perbatasan Bukan Bus Dalam Trayek
- 49412 : Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus Dalam Trayek
- 49413 : Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek
- 49414 : Angkutan Pedesaan Bukan Bus, Dalam Trayek
- 49415 : Angkutan Darat Khusus Bukan Bus
- 49429 : Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang
Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha.
Persyaratan Umum Usaha
- Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
Persyaratan Khusus Usaha
- Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
- Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
- Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kedaraan Bermotor Dalam Trayek;
- Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
- Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
- Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik
Sarana dan Prasarana
- Memiliki domisili sesuai dengan trayek;
- Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
- Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
- Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
- Kendaraan yang digunakan untuk:
- Angkutan Lintas Batas Negara;
- Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP);
- Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP);
- Angkutan Perkotaan; dan
- Angkutan Pedesaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek