Berdasarkan Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek Berdasarkan KBLI :
- 49211 : Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
- 49212 : Angkutan Bus Perbatasan
- 49213 : Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp)
- 49214 : Angkutan Bus Kota
- 49215 : Angkutan Bus Lintas Batas Negara
- 49216 : Angkutan Bus Khusus
- 49219 : Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya
- 49411 : Angkutan Perbatasan Bukan Bus Dalam Trayek
- 49412 : Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus Dalam Trayek
- 49413 : Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek
- 49414 : Angkutan Pedesaan Bukan Bus, Dalam Trayek
- 49415 : Angkutan Darat Khusus Bukan Bus
- 49429 : Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang
Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha.
Persyaratan Umum Usaha
- Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
Persyaratan Khusus Usaha
- Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
- Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
- Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kedaraan Bermotor Dalam Trayek;
- Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
- Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
- Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik
Sarana dan Prasarana
- Memiliki domisili sesuai dengan trayek;
- Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
- Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
- Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
- Kendaraan yang digunakan untuk:
- Angkutan Lintas Batas Negara;
- Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP);
- Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP);
- Angkutan Perkotaan; dan
- Angkutan Pedesaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek