Persyaratan Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau
Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Angkutan Sungai Dan Danau, berdasarkan KBLI :
- KBLI 50211 : Angkutan Sungai Dan Danau Liner (Trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
- KBLI 50212 : Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
- KBLI 50213 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ydbi
- KBLI 50222 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus
- KBLI 50223 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya
- KBLI 50221 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan
Persyaratan Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha.
Persyaratan Umum
- Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS
Persyaratan Khusus
- Kesanggupan memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
- Sertifikasi pengawakan;
- Pemenuhan Standar Pelayanan MinimalKapal Sungai dan Danau; dan
- Memiliki personil dengan keahlian di bidang Angkutan Sungai dan Danau (awak kapal)
Sarana dan Prasarana
- Kapal Sungai dan Danau dengan ukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari Gross Tonnage (GT) 7 yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada trayek yang akan dilayani, dengan fasilitas minimal sesuai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau