Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: izin usaha

Syarat Izin Usaha Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Apr 23, 2025 by LEGALITAS

Adapun ruang lingkup aktivitas kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan Angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.

Usaha Kepelabuhanan Laut, mencakup kegiatan usaha penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan, baik pada:

  1. Pelabuhan Utama;
  2. Pelabuhan Pengumpul;
  3. Pelabuhan Pengumpan Regional; atau
  4. Pelabuhan Pengumpan Lokal.

Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi jasa kapal, barang dan penumpang:

  1. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
  2. Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
  3. Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
  5. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
  6. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
  7. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
  8. Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
  9. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Izin Usaha Pelayanan Kepelabuhanan Laut (Badan Usaha Pelabuhan) sesuai KBLI 52221.

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS.
  2. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
  3. Memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia tersertifikasi bidang kepelabuhanan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  1. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATTIII) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
    • Memiliki sistem managemen usaha.
  2. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATTIII) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal(ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
    • Memiliki sistem managemen usaha.
    • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Pengelolaan Kapal berdasarkan jumlah perusahaan Pengelolaan Kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan dipelabuhan setempat;
    • Penanaman modal asing untuk usaha Pengelolaan Kapal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang usaha penanaman modal.
  1. Mendapatkan konsesi kepelabuhanan dari Pemerintah;
  2. Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
  3. Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayana yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  4. Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
  5. Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
  6. Memelihara kelestarian lingkungan;
  7. Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian;
  8. Menyampaikan laporan melalui sistem onlinesingle submission dalam hal terjadi perubahan data pada izin Badan Usaha Pelabuhan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah terjadinya perubahan; dan;
  9. Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan, baik secara nasional maupun internasional.

Urus Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Apr 9, 2025 by LEGALITAS

I. Syarat Pendirian Badan Hukum

  1. Nama Koperasi terdiri dari 3 suku kata berbahasa indonesia untuk diajukan permohonan persetujuan penggunaan nama koperasi.
  2. Copy KTP anggota pendiri minimal 10 orang.
  3. Copy NPWP pengurus
  4. Susunan pengurus dan pengawas koperasi terdiri dari :

Pengurus :

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara

Pengawas :

  • Ketua pengawas
  • Anggota pengawas 1
  • Anggota pengawas 2

II. Syarat penerbitan izin usaha simpan pinjam

  1. Syarat Modal awal Koperasi    :
    • Paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
    • Paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
    • Paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.
  2. Modal Usaha Awal koperasi  yang dihimpun dari seorang anggota paling banyak 20 (dua puluh persen) dari Modal Usaha Awal.
  3. Menyediakan Modal Tetap yang dipisahkan dari Aset Koperasi dalam bentuk tabungan paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan pada rekening tabungan pada bank umum.
  4. Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  5. Memiliki administrasi dan pembukuan pada KSP.
  6. Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup, mencakup :
    • Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
    • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  7. Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa.
  9. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi Pengelola KSP.
  10. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja; dan
  11. Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  12. Informasi penerima manfaat (atau dikenal juga sebagai beneficial owner)

III. Ruang lingkup kegiatan KSP :

– Penghimpunan dana; dan

– Penyaluran dana.

IV. Dokumen legalitas yang dihasilkan :

  • Persetujuan penggunaan nama koperasi
  • Akta pendirian koperasi
  • SK pengesahan badan hukum koperasi
  • NPWP Koperasi
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA.
  • Izin Usaha Simpan Pinjam.

V. Estimasi waktu pengerjaan :

Estimasi waktu yang dibutuhkan selama 60 (enam puluh ) hari kerja termasuk persetujuan penggunaan nama koperasi, pembuatan akta pendirian, izin usaha simpan pinjam, pemberkasan dokumen persyaratan, verifikasi instansi penerbit izin, perbaikan/koreksi kelengkapan dokumen persyaratan, pengajuan ulang izin KSP apabila ada perbaikan/koreksi.

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

Apr 9, 2025 by Admin

  • 49211 : Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
  • 49212 : Angkutan Bus Perbatasan
  • 49213 : Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp)
  • 49214 : Angkutan Bus Kota
  • 49215 : Angkutan Bus Lintas Batas Negara
  • 49216 : Angkutan Bus Khusus
  • 49219 : Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya
  • 49411 : Angkutan Perbatasan Bukan Bus Dalam Trayek
  • 49412 : Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus Dalam Trayek
  • 49413 : Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek
  • 49414 : Angkutan Pedesaan Bukan Bus, Dalam Trayek
  • 49415 : Angkutan Darat Khusus Bukan Bus
  • 49429 : Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha.

Persyaratan Umum Usaha

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus Usaha

  1. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
  2. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
  3. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kedaraan Bermotor Dalam Trayek;
  4. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  5. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
  6. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik

Sarana dan Prasarana

  1. Memiliki domisili sesuai dengan trayek;
  2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
  3. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
  4. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
  5. Kendaraan yang digunakan untuk:
    • Angkutan Lintas Batas Negara;
    • Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP);
    • Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP);
    • Angkutan Perkotaan; dan
    • Angkutan Pedesaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang

Apr 9, 2025 by Admin

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang yang harus dilengkapi pelaku usaha.

Persyaratan Umum

  1. Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  2. Dokumen rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat Pelabuhan Sungai dan Danau berada;
  3. Surat keputusan penetapan trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
  4. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan;
  5. Surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data; dan
  6. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS

Persyaratan khusus

  1. Studi kelayakan yang memuat pertimbangan:
    • Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai Pelabuhan Sungai dan Danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
    • Masterplan/rencana induk pelabuhan;
    • Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan
    • Penahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
    • Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
    • Hasil kajian terhadap batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau;
    • Peta yang dilengkapi dengan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP)Pelabuhan Sungai dan Danau;
    • Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
  2. Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan;
  3. Salinan dokumen kontrak pelaksanaanpembangunan;
  4. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
  5. Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan Pelabuhan Sungai dan Danau;
  6. Berita acara uji coba sandar kapal;
  7. Bukti ketersediaan sumber daya manusia pelaksana kegiatan Pelabuhan Sungai dan Danau yang dinyatakan dengan surat keputusan pembentukan dan  struktur organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran; dan
  8. Ketersediaan jalan akses Pelabuhan Sungai dan Danau.

Sarana dan Prasarana

  • Menempati tempat usaha berupa milik sendiri atau sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang.

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau

Apr 9, 2025 by Admin

  1. KBLI 50211 : Angkutan Sungai Dan Danau Liner (Trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
  2. KBLI 50212 : Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
  3. KBLI 50213 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ydbi
  4. KBLI 50222 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus
  5. KBLI 50223 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya
  6. KBLI 50221 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha.

Persyaratan Umum

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS

Persyaratan Khusus

  1. Kesanggupan memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
  2. Sertifikasi pengawakan;
  3. Pemenuhan Standar Pelayanan MinimalKapal Sungai dan Danau; dan
  4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang Angkutan Sungai dan Danau (awak kapal)

Sarana dan Prasarana

  • Kapal Sungai dan Danau dengan ukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari Gross Tonnage (GT) 7 yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada trayek yang akan dilayani, dengan fasilitas minimal sesuai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau