Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan KBLI 42916
Ruang Lingkup
Subklasifikasi ini terdiri dari:
- Subklasifikasi dengan kode BS014 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan.
- Subklasifikasi dengan kode ST007 mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan.
Persyaratan Khusus
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 menjelaskan:
- Penjualan Tahunan
- BUJKN jasa konsultasi konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
- KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi harus memiliki pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
- Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas
- Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
- Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
- Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas.
Sarana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95 menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada subklasifikasi sebagai berirkut :
- Subklasifikasi dengan kode BS014, dengan Kualifikasi M & B atau menengah & besar menggunakan peralatan utama seperti: excavator, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, vibro roller, truck crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, flat bed truck, roller drill, werding mechine, shotcrete machine, slurry pump, belt conveyor, dragline, rock drill.
- Subklasifikasi dengan kode ST007, dengan KualifikasI B atau besar menggunakan peralatan utama seperti : excavator, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, vibro roller, truck crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, flat bed truck, roller drill, werding mechine, shotcrete machine, slurry pump, belt conveyor, dragline, rock drill.