KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

Tag kbliterbaru2021

ByLEGALITAS

KBLI 2020 Resmi Berlaku, Akses OSS Gunakan KBLI 2020

Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerbitkan Peraturan terbaru pengaturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan kegiatan berusaha di Indonesia.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.

Pemberlakuan KBLI tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statisik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Dalam peraturan ini hanya terdiri dari 5 pasal. Adapun pasal-pasal dalam peraturan ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :

Pasal 1 :  Defenisi KBLI 2020

Pasal 2 : Penggunaan KBLI 2020

Pasal 3 : Lampiran KBLI 2020

Pasal 4 : Pencabutan Peraturan KBLI 2015 dan KBLI 2017 perubahan peraturan KBLI 2015

Pasal 5 : Pemberlakuan KBLI 2020

Peraturan ini diterbitkan pada 15 September 2020, dan jika merujuk pada Pasal 5 seharusnya Peraturan ini seharusnya telah resmi berlaku sejak diundangkan, tetapi dalam sistem Online Single Submission (OSS) pemberlakuan KBLI 2020 mulai resmi diberlakukan pada pada 9 Agustus 2021 seiring dengan peresmian perubahan sistem layanan pada OSS dari sistem OSS.1.1 menjadi sistem OSS 4.0 Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

DOWNLOAD PERATURAN DAN LAMPIRAN KBLI 2020

error: Content is protected !!