Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: #konstruksi bangunan sipil elektriikal

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

May 13, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

Sub-klasifikasi ini terbagi dua diantaranya:

  1. Subkalsifikasi dengan kode  BS-007, Subklasifikasi ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan Menara.
  2. Subkalsifikasi dengan kode  ST-003, Subklasifikasi ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan Menara.

 Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan,

Pada subklasifikasi BS-006 diantaranya:

  1. Kualifikasi K atau Kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump.
  2. Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunakan peralatan seperti: excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, welding machine, winch machine, ginpole, megger tester, cable puller, cable splicer, ground terter, forklift, generator set, lighting tower, scaffolding.