Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: legalitas perusahaan

Syarat Izin Usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan

May 14, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

  1. Subklasifikasi dengan kode  BG004
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti Gedung perdagangan/ pasar/ mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung termasuk pembangunan ruko.
  2. Subklasifikasi dengan kode GT004
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti Gedung perdagangan/ pasar/ mall, toserba, toko,rumah toko (ruko) dan warung termasuk pembangunan ruko.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan tahunan
    • Konsultasi Konstruksi ini bersifat umum sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat umum, menengah dan besar yang tidak memperoleh SBU (Sertifikat Badan Usaha0 konstruksi.
  2. Kemampuan keuangan
    • Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Subklasifikasi BG004
    • Kualifikasi kecil atau k biasanya menggunakan peralatan utama seperti: concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.
    • Kualifikasi menengah dan besar atau B&M biasanya menggunakan peralatan  utama  seperti: tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck
  2. Subklasifikasi GT004
    • Kualifikasi  Besar atau B biasanya menggunakan peralatan utama seperti : tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Syarat Izin Usaha Konstruksi Gedung Perkantoran

May 14, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

  1. Subklasifikasi dengan kode  BG002
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan), termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran.
  2. Subklasifikasi dengan kode GT002
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan), termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan tahunan
    • Konsultasi Konstruksi ini bersifat umum sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat umum, menengah dan besar yang tidak memperoleh SBU (Sertifikat Badan Usaha) konstruksi.
  2. Kemampuan keuangan
    • Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Subklasifikasi BG002
    • Kualifikasi kecil atau k biasanya menggunakan peralatan utama seperti: concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.
    • Kualifikasi menengah dan besar atau B&M biasanya menggunakan peralatan  utama  seperti: tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.
  2. Subklasifikasi GT002
    • Kualifikasi  Besar atau B biasanya menggunakan peralatan utama seperti : tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Syarat Izin Usaha Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Apr 23, 2025 by LEGALITAS

Adapun ruang lingkup aktivitas kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan Angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.

Usaha Kepelabuhanan Laut, mencakup kegiatan usaha penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan, baik pada:

  1. Pelabuhan Utama;
  2. Pelabuhan Pengumpul;
  3. Pelabuhan Pengumpan Regional; atau
  4. Pelabuhan Pengumpan Lokal.

Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi jasa kapal, barang dan penumpang:

  1. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
  2. Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
  3. Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
  5. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
  6. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
  7. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
  8. Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
  9. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Izin Usaha Pelayanan Kepelabuhanan Laut (Badan Usaha Pelabuhan) sesuai KBLI 52221.

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS.
  2. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
  3. Memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia tersertifikasi bidang kepelabuhanan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  1. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATTIII) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
    • Memiliki sistem managemen usaha.
  2. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATTIII) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal(ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
    • Memiliki sistem managemen usaha.
    • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Pengelolaan Kapal berdasarkan jumlah perusahaan Pengelolaan Kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan dipelabuhan setempat;
    • Penanaman modal asing untuk usaha Pengelolaan Kapal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang usaha penanaman modal.
  1. Mendapatkan konsesi kepelabuhanan dari Pemerintah;
  2. Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
  3. Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayana yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  4. Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
  5. Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
  6. Memelihara kelestarian lingkungan;
  7. Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian;
  8. Menyampaikan laporan melalui sistem onlinesingle submission dalam hal terjadi perubahan data pada izin Badan Usaha Pelabuhan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah terjadinya perubahan; dan;
  9. Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan, baik secara nasional maupun internasional.

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

Apr 9, 2025 by Admin

  • 49211 : Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
  • 49212 : Angkutan Bus Perbatasan
  • 49213 : Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp)
  • 49214 : Angkutan Bus Kota
  • 49215 : Angkutan Bus Lintas Batas Negara
  • 49216 : Angkutan Bus Khusus
  • 49219 : Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya
  • 49411 : Angkutan Perbatasan Bukan Bus Dalam Trayek
  • 49412 : Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus Dalam Trayek
  • 49413 : Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek
  • 49414 : Angkutan Pedesaan Bukan Bus, Dalam Trayek
  • 49415 : Angkutan Darat Khusus Bukan Bus
  • 49429 : Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha.

Persyaratan Umum Usaha

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus Usaha

  1. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
  2. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
  3. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kedaraan Bermotor Dalam Trayek;
  4. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  5. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
  6. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik

Sarana dan Prasarana

  1. Memiliki domisili sesuai dengan trayek;
  2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
  3. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
  4. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
  5. Kendaraan yang digunakan untuk:
    • Angkutan Lintas Batas Negara;
    • Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP);
    • Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP);
    • Angkutan Perkotaan; dan
    • Angkutan Pedesaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang

Apr 9, 2025 by Admin

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang yang harus dilengkapi pelaku usaha.

Persyaratan Umum

  1. Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  2. Dokumen rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat Pelabuhan Sungai dan Danau berada;
  3. Surat keputusan penetapan trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
  4. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan;
  5. Surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data; dan
  6. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS

Persyaratan khusus

  1. Studi kelayakan yang memuat pertimbangan:
    • Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai Pelabuhan Sungai dan Danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
    • Masterplan/rencana induk pelabuhan;
    • Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan
    • Penahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
    • Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
    • Hasil kajian terhadap batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau;
    • Peta yang dilengkapi dengan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP)Pelabuhan Sungai dan Danau;
    • Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
  2. Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan;
  3. Salinan dokumen kontrak pelaksanaanpembangunan;
  4. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
  5. Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan Pelabuhan Sungai dan Danau;
  6. Berita acara uji coba sandar kapal;
  7. Bukti ketersediaan sumber daya manusia pelaksana kegiatan Pelabuhan Sungai dan Danau yang dinyatakan dengan surat keputusan pembentukan dan  struktur organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran; dan
  8. Ketersediaan jalan akses Pelabuhan Sungai dan Danau.

Sarana dan Prasarana

  • Menempati tempat usaha berupa milik sendiri atau sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang.