Syarat Perpanjang Masa Berlaku Izin Usaha Pertambangan Batubara
Persyaratan yang wajib dilampirkan untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku izin usaha pertambangan batubara sebagai berikut :
- Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
- Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat terakhir) termasuk direksi dan komisaris seta NPWP dari masing-masing perusahaan serta Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon perizinan bahwa data-data beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar.
- Format syarat No. 2 sesuai dengan format yang ada dalam laman website minerba.esdm.go.id
- Disampaikan/melampirkan pindai (scan) dokumen sebagai berikut :
- Pindai (scan) dokumen NPWP/Tax ID
- Surat pernyataan ditandatangani oleh Direksi di atas materai dan cap badan usaha
- Pindai (scan) dokumen KTP.
- Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.
- Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
- Rencana Kerja selama masa perpanjangan
- Neraca sumber daya dan cadangan.
- Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi.
- Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir