Syarat Izin Usaha Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya.
KBLI 42209 : Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya
Ruang Lingkup
Pada Sub-klasifikasi dengan kode BS-020 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 sampai KBLI 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana Kawasan permukiman, industri, rumah sakit dan lain lain.
Persyaratan Khusus
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 menjelaskan:
- Penjualan Tahunan
- BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pasa masa berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
- KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi harus pengalaman pekerjaan yang di laksanakan di Indonesia.
- Kemampuan keuangan yang diperoleh dari nilai total ekuitas.
- Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
- Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
- Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.
Sarana dan Prasarana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95 menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada sub-klasifikasi dengan kode BS-020. Pada subklasifikasi ini terdiri dari :
- Kualifikasi k atau kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump
- Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunakan peralatan seperti: excavator, mobile crane, vibro hammer, vibrator roller, wheel loader, pad foot roller, water tank truck.