Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

legalitas.co.id

Ruang Lingkup

Pada Sub-klasifikasi dengan kode BS-020 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 sampai KBLI 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana Kawasan permukiman, industri, rumah sakit dan lain lain.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96  menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pasa masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus pengalaman pekerjaan yang di laksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95 menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada sub-klasifikasi dengan kode BS-020. Pada subklasifikasi ini terdiri dari :

  1. Kualifikasi k atau kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump
  2. Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunakan peralatan seperti: excavator, mobile crane, vibro hammer, vibrator roller, wheel loader, pad foot roller, water tank truck.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *