Yandex Metrica persyaratan mengurus tdup

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: persyaratan mengurus tdup

Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Per­syaratan doku­men yang harus dipenuhi untuk men­gu­rus Tan­da Daf­tar Usa­ha Pari­wisa­ta (TDUP) seba­gai berikut :

  1. FC KTP Penang­gung Jawab (WNI)
  2. Kar­tu Kar­tu Izin Ting­gal Ter­batas (KITAS) (WNA).
  3. FC Akta pendiri­an dan semua peruba­han­nya.
  4. FC SK penge­sa­han pendiri­an dan peruba­han­nya.
  5. FC NPWP Badan Hukum
  6. Nomor Induk Berusa­ha (NIB)
  7. FC Buk­ti Kepemi­likan tem­pat usa­ha (sewa/hak milik)
  8. Surat Perny­ataan akan men­gu­rus Ser­ti­fikat Laik Sehat pal­ing lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diter­bitkan dike­cua­likan untuk usa­ha Bar dan Pusat Pen­jualan Makanan)
  9. FC IMB tem­pat usa­ha
  10. Izin Lingkun­gan (UKL/UPL atau AMDAL), dike­cua­likan untuk usa­ha yang bera­da di kawasan / gedung yang telah memi­li­ki Izin Lingkun­gan, maka melam­pirkan Izin Lingkun­gan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan / gedung (untuk usa­ha menen­gah dan besar).
  11. Doku­men lain­nya, apa­bi­la diper­lukan.