Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Tag: pertek pi besi baja

Syarat Pertimbangan Teknis PI Besi Baja Kemenperin

Persyaratan penerbitan pertimbangan teknis Persetujuan Impor (PI) Besi Baja dan produk turunannya untuk perusahaan Non Industri pemilik API-U berdasarkan :

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan,Dan Produk Turunannya.

  1. Rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
    1. Pos Tarif / Harmonized Sistem (HS);
    2. Uraian Barang;
    3. Standar Mutu Dan/ Atau Spesifikasi Teknis Barang;
    4. Jumlah/Volume Dengan Satuan Yang Sudah Terstandar;
    5. Negara Muat Barang;
    6. Pelabuhan Tujuan Untuk 1 (Satu) Pos Tarif/ Harmonized System; Dan
    7. Waktu Pemasukan;
  2. Realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
    1. Nomor Surat Permohonan Sesuai Dengan SINSW;
    2. Nomor Dan Tanggal Permohonan Pertimbangan Teknis;
    3. Nomor Dan Tanggal Persetujuan Impor Dari Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan;
    4. Nomor Dan Tanggal Pemberitahuan Impor Barang;
    5. Negara Muat Barang;
    6. Pos Tarif Harmonized Sistem;
    7. Uraian Barang;
    8. Standar Mutu Dan/ Atau Spesifikasi Teknis Barang;
    9. Jumlah/Volurne Dengan Satuan Yang Sudah Terstandar; Dan
    10. Pelabuhan Tujuan Untuk 1 (Satu) Pos Tarif Harmonized System;
  3. Rencana Distribusi Domestik yang Memuat Keterangan Mengenai:
    1. Pos tarif / harmonized system.
    2. Uraian Barang;
    3. Standar Mutu Dan/Atau Spesifikasi Teknis Barang;
    4. Jumlah/Volume Dengan Satuan Yang Sudah Terstandar; Dan
    5. Identitas Pembeli.
  4. Realisasi distribusi domestik tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
    1. Pos Tarif/ Harmonized System;
    2. Uraian Barang;
    3. Standar Mutu Dan/Atau Spesifikasi Teknis Barang;
    4. Jumlah/Volume Dengan Satuan Yang Sudah Terstandar; dan
    5. Identitas pembeli.
  5. Dokumen pendukung berupa:
    1. Perizinan Berusaha.
    2. Mill test certificate Baja Paduan yang telah di impor pada tahun sebelumnya berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
    3. Kontrak kerja sarna atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir yang telah terdaftar di SIINas dan telah melaporkan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya;
    4. Rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai;
    5. Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar Barang;
    6. Surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-Uyang akan melakukan lmpor Baja Paduan; dan
    7. Surat pemyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, danj atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.