Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: syarat terbaru impor baja

Wajib Tahu, Syarat Terbaru Persetujuan Import Besi dan Baja Paduan Sesuai Permendag 22 Tahun 2018

Apr 6, 2018 by LEGALITAS

Belum lama ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia kembali melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No. 82 Tahun 2016 yang mengatur tentang syarat dan ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan produk turunannya.

Adapun Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 82 Tahun 2016 ini sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan pertama adalah Permendag No. 63/M-DAG/PER/8/2017 dan perubahan kedua adalah Permendag No. 71/M-DAG/PER/9 /2017.

Adapun Pasal-Pasal yang dilakukan perubahan pada Permendag No. 22 Tahun 2018 perubahan ketiga ini adalah sebagai berikut :

  1. Pada ketentuan Pasal 1 tentang Defenisi Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:

  1. API-U atau API-P;
  2. Kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan; dan
  3. Mill certificate, untuk impor Baja Paduan.

(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku selama:

  1. 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, bagi perusahaan pemilik API-P; dan
  2. 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan, bagi perusahaan pemilik API-U.

4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Importir Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor.

(2) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:

  1. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
  2. Persetujuan Impor.

(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

5. Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Perusahaan pemilik API-P dilarang untuk memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain.

(2) Perusahaan pemilik API-U hanya dapat memperdagangkan dan! atau memindahtangankan Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpornya kepada perusahaan sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.

6. Ketentuan Pasal 12A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12A

(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.

(2) Persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. Persetujuan Impor; dan
  2. Laporan Surveyor.

(3) Importir hams membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan.

(4) Importir harus menyampaikan pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

(5) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

7. Ketentuan Pasal 12B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12B

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/ atau sewaktuwaktu.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  1. Persyaratan impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya; dan
  2. Dokumen pendukung impor lain.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  1. kebenaran laporan realisasi impor;
  2. kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan dan

Produk Turunannya yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan kepatuhan atas peraturan perundangundangan yang terkait di bidang impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.

8. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17A

Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.

10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Perusahaan yang melalcukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dani peredaran dan dimusnahkan oleh importir.

(3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dani peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh importir

10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  1. Persyaratan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya; dan
  2. Dokumen pendukung Impor lain.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  1. Kebenaran laporan realisasi Impor;
  2. Kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan, dan

Produk Turunannya yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan

  1. Kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

11. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya:

  1. Yang termasuk dalam Pos Tarif/HS: 7213.91.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dan 0,6%; 7213.99.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dan 0,6%;
  2. 7219.32.00;
  3. 7219.33.00;
  4. 7219.34.00;
  5. 7219.35.00;
  6. 7219.90.00;
  7. 7220.20.10;
  8. 7220.20.90;
  9. 7220.90.10;
  10. 7220.90.90;
  11. 7225.11.00;
  12. 7225.19.00;
  13. 7225.50.90 berupa Tin Mill Black Plate;
  14. 7226.11.10;
  15. 7226.11.90;
  16. 7226.19.10; dan
  17. 7226.19.90.

Yang dilakukan oleh:

Perusahaan pemilik API-P di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat besar dan komponennya;

Perusahaan pemilik API-P yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir

Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;

  1. Perusahaan pemilik API-P sebagai induk pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik Indonesia yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja dan Baja Paduan;
  2. Perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP); dan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya
  1. Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Pengecualian dani ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.

13. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

Dalam hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan dan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/ atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018

Open chat
Hi, Legalitas...