Legalitas.co.id |Belum lama ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia kembali melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No. 82 Tahun 2016 yang mengatur tentang syarat dan ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan produk turunannya.

Adapun Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 82 Tahun 2016 ini sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan pertama adalah Permendag No. 63/M-DAG/PER/8/2017 dan perubahan kedua adalah Permendag No. 71/M-DAG/PER/9 /2017.

Adapun Pasal-Pasal yang dilakukan perubahan pada Permendag No. 22 Tahun 2018 perubahan ketiga ini adalah sebagai berikut :

Pada ketentuan Pasal 1 tentang Defenisi

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan

harus mengajukan permohonan secara elektronik

kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan

dokumen:

  1. API-U atau API-P;
  2. kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi

perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Besi

atau Baja dan/atau Baja Paduan; dan

  1. mill certificate, untuk impor Baja Paduan.

(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan

Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung

sejak permohonan diterima secara lengkap dan

benar.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur

Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan

permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung

sejak permohonan diterima.

  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 5

Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (2) berlaku selama:

  1. 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan,

bagi perusahaan pemilik API-P; dan

  1. 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan,

bagi perusahaan pemilik API-U.

Baca juga : Urus Izin PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya

  1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 7

(1) Importir Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk

Turunannya wajib melaporkan setiap perubahan

yang terkait dengan dokumen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan

mengajukan permohonan perubahan Persetujuan

Impor.

(2) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir Besi

atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya

harus mengajukan permohonan secara elektronik

kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan

dokumen:

  1. dokumen yang mengalami perubahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

  1. Persetujuan Impor.

(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan

Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja

terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

dan benar.

  1. Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Perusahaan pemilik API-P dilarang untuk

memperdagangkan dan/atau memindahtangankan

Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk

Turunannya yang diimpor kepada pihak lain.

(2) Perusahaan pemilik API-U hanya dapat

memperdagangkan dan! atau memindahtangankan

Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpornya

kepada perusahaan sesuai dengan kontrak

penjualan atau bukti pemesanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.

  1. Ketentuan Pasal 12A diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 12A

(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor

Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk

Turunannya dilakukan setelah melalui Kawasan

Pabean.

(2) Persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:

  1. Persetujuan Impor; dan
  2. Laporan Surveyor.

(3) Importir hams membuat pernyataan secara

mandiri (self declaration) yang menyatakan telah

memenuhi persyaratan impor Besi atau Baja, Baja

Paduan dan Produk Turunannya sebelum barang

impor tersebut digunakan, diperdagangkan,

dan/atau dipindahtangankan.

(4) Importir hams menyampaikan pemyataan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara

elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id

dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor

Barang (PIB).

(5) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan

impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5

(lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  1. Ketentuan Pasal 12B diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 12B

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan

Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan

pengawasan secara berkala dan/ atau sewaktuwaktu.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap:

  1. persyaratan impor Besi atau Baja, Baja Paduan

dan Produk Turunannya; dan

  1. dokumen pendukung impor lain.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap:

  1. kebenaran laporan realisasi impor;
  2. kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan dan

Produk Turunannya yang diimpor dengan

data yang tercantum dalam Persetujuan Impor;

dan

  1. kepatuhan atas peraturan perundangundangan yang terkait di bidang impor Besi

atau Baja, Baja Paduan dan Produk

Turunannya.

  1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17A

Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan

Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan

Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun

dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam

pengawasan.

  1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 19

(1) Perusahaan yang melalcukan impor Besi atau Baja,

Baja Paduan, dan Produk Turunannya tidak sesuai

dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini

dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk

Turunannya yang diimpor tidak sesuai dengan

ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik

kembali dani peredaran dan dimusnahkan oleh

importir.

(3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dani

peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditanggung oleh importir.

  1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen clan

Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan

pengawasan secara berkala dan/atau sewaktuwalctu.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap:

  1. persyaratan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan,

dan Produk Turunannya; dan

  1. dokumen pendukung Impor lain.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap:

  1. kebenaran laporan realisasi Impor;
  2. kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan, dan

Produk Turunannya yang diimpor dengan

data yang tercantum dalam Persetujuan Impor;

dan

  1. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan

yang terkait di bidang impor Besi atau Baja, Baja

Paduan, dan Produk Turunannya.

  1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 23

Ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak

berlaku terhadap impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan

Produk Turunannya:

  1. yang termasuk dalam Pos Tarif/HS:
  2. 7213.91.90 dengan kandungan karbon (C) lebih

dani 0,6%;

  1. 7213.99.90 dengan kandungan karbon (C) lebih

dani 0,6%;

  1. 7219.32.00;
  2. 7219.33.00;
  3. 7219.34.00;
  4. 7219.35.00;
  5. 7219.90.00;
  6. 7220.20.10;
  7. 7220.20.90;
  8. 7220.90.10;
  9. 7220.90.90;
  10. 7225.11.00;
  11. 7225.19.00;
  12. 7225.50.90 berupa Tin Mill Black Plate;
  13. 7226.11.10;
  14. 7226.11.90;
  15. 7226.19.10; dan
  16. 7226.19.90.
  17. yang dilakukan oleh:
  18. perusahaan pemilik API-P di bidang industri

otomotif dan komponennya, industri elektronika

dan komponennya, industri galangan

kapal dan komponennya, industri mould and

dies, industri pesawat terbang dan

komponennya, dan/atau industri alat besar dan

komponennya;

  1. perusahaan pemilik API-P yang telah

mendapatkan penetapan sebagai Importir

Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai Kementerian Keuangan;

  1. perusahaan pemilik API-P sebagai industri

pengguna (user) yang memiliki Surat

Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui

fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS)

atau fasilitas skema lainnya yang telah

ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan

perjanjian internasional (bilateral/regional/

multilateral) yang melibatkan Pemerintah

Republik Indonesia yang memuat ketentuan

mengenai impor Besi atau Baja dan Baja

Paduan;4. perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk

Ditanggung Pemerintah (BMDTP); dan

  1. perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja

Sama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor

KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya

Pertambangan, perusahaan pelaksana

pembangunan dan pengembangan industri

pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan

umum, dan perusahaan pelaksana

pembangunan dalam rangka pelayanan

kepentingan umum kegiatan usaha hilir

minyak dan gas bumi.

  1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 24

Pengecualian dani ketentuan yang diatur dalam

Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.

  1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 27

Dalam hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan dani

Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur

Jenderal dan/ atau Direktur Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan

masing-masing.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari

2018

Untuk mendapatkan informasi lebih jelas terkait dengan peraturan tersebut silahkan mendownload Peraturan di Link yang sudah tersedia pada konten ini. (TIM)

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi Legalitas.co.id di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami @legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

BAGIKAN :

8 Replies to “Wajib Tahu, Syarat Terbaru Persetujuan Import Besi dan Baja Paduan Sesuai Permendag 22 Tahun 2018”

  1. Pak, mohon pencerahannya:
    1. Apakah perusahaan dagang yg blm memiliki API-U bisa melakukan impor barang baja turunan (pipa baja) sehubungan mendapat order dr klien (perusahaan tambang)?
    2. Kalau ya/bisa, berapa nilai Pph impor nya?
    3. Apa saja dokumen persyaratannya?

    Demikian. Trksh ?

    1. Dear Bpk,

      1. Perusahaan dagang maksudnya PD ya pak. untuk semua perusahaan yang ingin melakukan import wajib memiliki API atau izin impor dulu pak.

      2.Untuk nilai PPH kami kurang update pak. karena kami tidak masuk keranah pajaknya.
      3. Mohon dipastikan dulu bentuk badan usahanya PD atau PT?

      Terimakasih

  2. Saya ada sedikit bingung, apakah bisa diberitahukan rulesnya, karena saya punya API U terapi pada saat pengurusan diminta po dari user dan ijin usaha usernya.

    Sedang barang yang terkena lartas adalah barang jadi, dan umumnya pembeli barang tersebut adalah kontraktor bangunan, apakah bisa di jelaskan rules sebenarnya?

    1. Dear Bpk/Ibu Andie,

      Terkait dengan hal tersebut, kami kurang paham kendala yang dialami.
      Namun pada umumnya API-U adalah untuk perusahaan Perdagangan dimana barang-barang yang boleh di impor adalah barang jadi yang akan diperdagangkan langsung.

      Nah, jika pembeli/pengguna barang tersebut adalah kontraktor seharusnya jenis API nya adalah API-P, jika pun menggunakan API-U maka harus ada PO, dan menyertakan izin usaha dari pemesan, karena barang yang diimport tersebut merupakan untuk bahan baku bagi kontraktor, misalnya besi/baja.

  3. Selamat malam maaf pak saya mau konsultasi dan jika berkenan menanti bimbingan bapak pimpinan saya perusahaan kecil yang baru berdiri di sumatera utara bergerak dibidang pembentukan atau pengilingan seng spandek dan saya sudah memiliki api-p dan perbah mengimport colour coated steel coil hs 72.10.71 _ _ dari china tetapi saat ini saya belum bisa mendapatkan kuota pi saya untuk saat ini Boleh minta perunjuknya pak?

    1. Dear Bapak/Ibu,

      Baik, untuk keperluan kuota memang menjadi kewenangan kementerian perdagangan berdasarkan rekomendasi dari kementerian perindustrian. Kuota dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Industri, itu sebabnya untuk mengurus PI diperlukan rekomendasi terlebih dahulu surat rekomendasi dari Kemen Industri. Kuota dapat diberikan selama kuota untuk mengimpor masih tersedia, atau setelah hasil kajian terhadap permohonan PI dianggap telah memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan.

      Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *