Legalitas.co.id |Belum lama ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia kembali melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No. 82 Tahun 2016 yang mengatur tentang syarat dan ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan produk turunannya.
Adapun Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 82 Tahun 2016 ini sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan pertama adalah Permendag No. 63/M-DAG/PER/8/2017 dan perubahan kedua adalah Permendag No. 71/M-DAG/PER/9 /2017.
Adapun Pasal-Pasal yang dilakukan perubahan pada Permendag No. 22 Tahun 2018 perubahan ketiga ini adalah sebagai berikut :
Pada ketentuan Pasal 1 tentang Defenisi
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan
harus mengajukan permohonan secara elektronik
kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan
dokumen:
- API-U atau API-P;
- kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi
perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Besi
atau Baja dan/atau Baja Paduan; dan
- mill certificate, untuk impor Baja Paduan.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan
Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap dan
benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur
Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan
permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) berlaku selama:
- 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan,
bagi perusahaan pemilik API-P; dan
- 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan,
bagi perusahaan pemilik API-U.
Baca juga : Urus Izin PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Importir Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Turunannya wajib melaporkan setiap perubahan
yang terkait dengan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan
mengajukan permohonan perubahan Persetujuan
Impor.
(2) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir Besi
atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
harus mengajukan permohonan secara elektronik
kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan
dokumen:
- dokumen yang mengalami perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- Persetujuan Impor.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan
Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
dan benar.
- Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Perusahaan pemilik API-P dilarang untuk
memperdagangkan dan/atau memindahtangankan
Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Turunannya yang diimpor kepada pihak lain.
(2) Perusahaan pemilik API-U hanya dapat
memperdagangkan dan! atau memindahtangankan
Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpornya
kepada perusahaan sesuai dengan kontrak
penjualan atau bukti pemesanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
- Ketentuan Pasal 12A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12A
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor
Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Turunannya dilakukan setelah melalui Kawasan
Pabean.
(2) Persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- Persetujuan Impor; dan
- Laporan Surveyor.
(3) Importir hams membuat pernyataan secara
mandiri (self declaration) yang menyatakan telah
memenuhi persyaratan impor Besi atau Baja, Baja
Paduan dan Produk Turunannya sebelum barang
impor tersebut digunakan, diperdagangkan,
dan/atau dipindahtangankan.
(4) Importir hams menyampaikan pemyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara
elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id
dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor
Barang (PIB).
(5) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5
(lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 12B diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12B
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan
pengawasan secara berkala dan/ atau sewaktuwaktu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- persyaratan impor Besi atau Baja, Baja Paduan
dan Produk Turunannya; dan
- dokumen pendukung impor lain.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- kebenaran laporan realisasi impor;
- kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan dan
Produk Turunannya yang diimpor dengan
data yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
dan
- kepatuhan atas peraturan perundangundangan yang terkait di bidang impor Besi
atau Baja, Baja Paduan dan Produk
Turunannya.
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan
Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan
Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun
dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam
pengawasan.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Perusahaan yang melalcukan impor Besi atau Baja,
Baja Paduan, dan Produk Turunannya tidak sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Turunannya yang diimpor tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik
kembali dani peredaran dan dimusnahkan oleh
importir.
(3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dani
peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditanggung oleh importir.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen clan
Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan
pengawasan secara berkala dan/atau sewaktuwalctu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- persyaratan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan,
dan Produk Turunannya; dan
- dokumen pendukung Impor lain.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- kebenaran laporan realisasi Impor;
- kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan, dan
Produk Turunannya yang diimpor dengan
data yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
dan
- kepatuhan atas peraturan perundang-undangan
yang terkait di bidang impor Besi atau Baja, Baja
Paduan, dan Produk Turunannya.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
Ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak
berlaku terhadap impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan
Produk Turunannya:
- yang termasuk dalam Pos Tarif/HS:
- 7213.91.90 dengan kandungan karbon (C) lebih
dani 0,6%;
- 7213.99.90 dengan kandungan karbon (C) lebih
dani 0,6%;
- 7219.32.00;
- 7219.33.00;
- 7219.34.00;
- 7219.35.00;
- 7219.90.00;
- 7220.20.10;
- 7220.20.90;
- 7220.90.10;
- 7220.90.90;
- 7225.11.00;
- 7225.19.00;
- 7225.50.90 berupa Tin Mill Black Plate;
- 7226.11.10;
- 7226.11.90;
- 7226.19.10; dan
- 7226.19.90.
- yang dilakukan oleh:
- perusahaan pemilik API-P di bidang industri
otomotif dan komponennya, industri elektronika
dan komponennya, industri galangan
kapal dan komponennya, industri mould and
dies, industri pesawat terbang dan
komponennya, dan/atau industri alat besar dan
komponennya;
- perusahaan pemilik API-P yang telah
mendapatkan penetapan sebagai Importir
Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Kementerian Keuangan;
- perusahaan pemilik API-P sebagai industri
pengguna (user) yang memiliki Surat
Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui
fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS)
atau fasilitas skema lainnya yang telah
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
perjanjian internasional (bilateral/regional/
multilateral) yang melibatkan Pemerintah
Republik Indonesia yang memuat ketentuan
mengenai impor Besi atau Baja dan Baja
Paduan;4. perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah (BMDTP); dan
- perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja
Sama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor
KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya
Pertambangan, perusahaan pelaksana
pembangunan dan pengembangan industri
pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan
umum, dan perusahaan pelaksana
pembangunan dalam rangka pelayanan
kepentingan umum kegiatan usaha hilir
minyak dan gas bumi.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
Pengecualian dani ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
Dalam hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan dani
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur
Jenderal dan/ atau Direktur Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari
2018
Untuk mendapatkan informasi lebih jelas terkait dengan peraturan tersebut silahkan mendownload Peraturan di Link yang sudah tersedia pada konten ini. (TIM)
Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi Legalitas.co.id di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id
Follow twitter kami @legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
Saya mau izin import besi. Bisa dibantu
Bisa pak, silahkan hubungi tim admin kami dinomor tercantum dikontak. terimakasih
Pak, mohon pencerahannya:
1. Apakah perusahaan dagang yg blm memiliki API-U bisa melakukan impor barang baja turunan (pipa baja) sehubungan mendapat order dr klien (perusahaan tambang)?
2. Kalau ya/bisa, berapa nilai Pph impor nya?
3. Apa saja dokumen persyaratannya?
Demikian. Trksh ?
Dear Bpk,
1. Perusahaan dagang maksudnya PD ya pak. untuk semua perusahaan yang ingin melakukan import wajib memiliki API atau izin impor dulu pak.
2.Untuk nilai PPH kami kurang update pak. karena kami tidak masuk keranah pajaknya.
3. Mohon dipastikan dulu bentuk badan usahanya PD atau PT?
Terimakasih
Saya ada sedikit bingung, apakah bisa diberitahukan rulesnya, karena saya punya API U terapi pada saat pengurusan diminta po dari user dan ijin usaha usernya.
Sedang barang yang terkena lartas adalah barang jadi, dan umumnya pembeli barang tersebut adalah kontraktor bangunan, apakah bisa di jelaskan rules sebenarnya?
Dear Bpk/Ibu Andie,
Terkait dengan hal tersebut, kami kurang paham kendala yang dialami.
Namun pada umumnya API-U adalah untuk perusahaan Perdagangan dimana barang-barang yang boleh di impor adalah barang jadi yang akan diperdagangkan langsung.
Nah, jika pembeli/pengguna barang tersebut adalah kontraktor seharusnya jenis API nya adalah API-P, jika pun menggunakan API-U maka harus ada PO, dan menyertakan izin usaha dari pemesan, karena barang yang diimport tersebut merupakan untuk bahan baku bagi kontraktor, misalnya besi/baja.
Selamat malam maaf pak saya mau konsultasi dan jika berkenan menanti bimbingan bapak pimpinan saya perusahaan kecil yang baru berdiri di sumatera utara bergerak dibidang pembentukan atau pengilingan seng spandek dan saya sudah memiliki api-p dan perbah mengimport colour coated steel coil hs 72.10.71 _ _ dari china tetapi saat ini saya belum bisa mendapatkan kuota pi saya untuk saat ini Boleh minta perunjuknya pak?
Dear Bapak/Ibu,
Baik, untuk keperluan kuota memang menjadi kewenangan kementerian perdagangan berdasarkan rekomendasi dari kementerian perindustrian. Kuota dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Industri, itu sebabnya untuk mengurus PI diperlukan rekomendasi terlebih dahulu surat rekomendasi dari Kemen Industri. Kuota dapat diberikan selama kuota untuk mengimpor masih tersedia, atau setelah hasil kajian terhadap permohonan PI dianggap telah memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan.
Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih