Legalitas.co.id |Belum lama ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia kembali melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No. 82 Tahun 2016 yang mengatur tentang syarat dan ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan produk turunannya.
Adapun Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 82 Tahun 2016 ini sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan pertama adalah Permendag No. 63/M-DAG/PER/8/2017 dan perubahan kedua adalah Permendag No. 71/M-DAG/PER/9 /2017.
Adapun Pasal-Pasal yang dilakukan perubahan pada Permendag No. 22 Tahun 2018 perubahan ketiga ini adalah sebagai berikut :
Pada ketentuan Pasal 1 tentang Defenisi
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan
harus mengajukan permohonan secara elektronik
kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan
dokumen:
perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Besi
atau Baja dan/atau Baja Paduan; dan
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan
Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap dan
benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur
Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan
permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima.
berikut:
Pasal 5
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) berlaku selama:
bagi perusahaan pemilik API-P; dan
bagi perusahaan pemilik API-U.
Baca juga : Urus Izin PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
berikut:
Pasal 7
(1) Importir Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Turunannya wajib melaporkan setiap perubahan
yang terkait dengan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan
mengajukan permohonan perubahan Persetujuan
Impor.
(2) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir Besi
atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
harus mengajukan permohonan secara elektronik
kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan
dokumen:
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan
Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
dan benar.
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Perusahaan pemilik API-P dilarang untuk
memperdagangkan dan/atau memindahtangankan
Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Turunannya yang diimpor kepada pihak lain.
(2) Perusahaan pemilik API-U hanya dapat
memperdagangkan dan! atau memindahtangankan
Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpornya
kepada perusahaan sesuai dengan kontrak
penjualan atau bukti pemesanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
berikut:
Pasal 12A
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor
Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Turunannya dilakukan setelah melalui Kawasan
Pabean.
(2) Persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
(3) Importir hams membuat pernyataan secara
mandiri (self declaration) yang menyatakan telah
memenuhi persyaratan impor Besi atau Baja, Baja
Paduan dan Produk Turunannya sebelum barang
impor tersebut digunakan, diperdagangkan,
dan/atau dipindahtangankan.
(4) Importir hams menyampaikan pemyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara
elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id
dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor
Barang (PIB).
(5) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5
(lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
berikut:
Pasal 12B
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan
pengawasan secara berkala dan/ atau sewaktuwaktu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
dan Produk Turunannya; dan
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
Produk Turunannya yang diimpor dengan
data yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
dan
atau Baja, Baja Paduan dan Produk
Turunannya.
yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan
Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan
Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun
dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam
pengawasan.
berikut:
Pasal 19
(1) Perusahaan yang melalcukan impor Besi atau Baja,
Baja Paduan, dan Produk Turunannya tidak sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Turunannya yang diimpor tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik
kembali dani peredaran dan dimusnahkan oleh
importir.
(3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dani
peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditanggung oleh importir.
berikut:
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen clan
Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan
pengawasan secara berkala dan/atau sewaktuwalctu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
dan Produk Turunannya; dan
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
Produk Turunannya yang diimpor dengan
data yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
dan
yang terkait di bidang impor Besi atau Baja, Baja
Paduan, dan Produk Turunannya.
berikut:
Pasal 23
Ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak
berlaku terhadap impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan
Produk Turunannya:
dani 0,6%;
dani 0,6%;
otomotif dan komponennya, industri elektronika
dan komponennya, industri galangan
kapal dan komponennya, industri mould and
dies, industri pesawat terbang dan
komponennya, dan/atau industri alat besar dan
komponennya;
mendapatkan penetapan sebagai Importir
Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Kementerian Keuangan;
pengguna (user) yang memiliki Surat
Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui
fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS)
atau fasilitas skema lainnya yang telah
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
perjanjian internasional (bilateral/regional/
multilateral) yang melibatkan Pemerintah
Republik Indonesia yang memuat ketentuan
mengenai impor Besi atau Baja dan Baja
Paduan;4. perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah (BMDTP); dan
Sama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor
KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya
Pertambangan, perusahaan pelaksana
pembangunan dan pengembangan industri
pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan
umum, dan perusahaan pelaksana
pembangunan dalam rangka pelayanan
kepentingan umum kegiatan usaha hilir
minyak dan gas bumi.
berikut:
Pasal 24
Pengecualian dani ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.
berikut:
Pasal 27
Dalam hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan dani
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur
Jenderal dan/ atau Direktur Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari
2018
Untuk mendapatkan informasi lebih jelas terkait dengan peraturan tersebut silahkan mendownload Peraturan di Link yang sudah tersedia pada konten ini. (TIM)
Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi Legalitas.co.id di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id
Follow twitter kami @legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha