Yandex Metrica Urus Undang-Undang Gangguan

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Urus Undang-Undang Gangguan

1. Foto copy KTP Penang­gung Jawab Perusa­haan
2. Foto copy Domisili Usa­ha.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Ter­akhir atau Surat Sewa-Menye­wa
5. Foto copy IMB & Buk­ti kepemi­likan tem­pat usa­ha (?Ser­ti­fikat Tanah)
6. Denah Lokasi Usa­ha
7. Surat Per­se­tu­juan Tetang­ga Depan, Belakang, Kanan, Kiri
8. Ser­ti­fikat Tanah.

BAGIKAN :
One Comments “Urus Undang-Undang Gangguan
  1. Mohon,untuk pem­ber­i­tahuan biaya,. Dan jika sam­pai urus IUI kon­struk­si bera­pa biaya nya, Ter­i­makasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *