KBLI 22299 : Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl
Uraian :
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti :
- Peralatan kantor/pendidikan
- Peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik,
- Film atau lembaran kertas kaca (cellophane),
- Batu buatan dari plastik
- Tanda dari plastik (bukan listrik),
- Berbagai barang plastik, seperti :
- Tutup kepala
- Peralatan penyekat
- Bagian dari peralatan penerangan
- Barang-barang kantor atau sekolah
- Barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit)
- Perlengkapan untuk furnitur
- Patung
- Tape perekat dari plastik
- Kertas dinding plastik
- Alas sepatu dari plastik
- Pegangan cerutu dan rokok dari plastik
- Sisir
- Pengeriting rambut dari plastik
- Barang kesenangan dari plastik dan sebagainya.
- Berbagai barang plastik, seperti :
- Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik.
- Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam kelompok 32300.
- Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam kelompok 32402.
- Pembuatan tas
- Buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121.
Ruang Lingkup :
- Skala : Usaha Besar
- Luas Lahan : Tidak Diatur
- Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
- Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
- Jangka Waktu : 7 Hari
- Kewenangan : Menteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha :
- Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.
- Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha.
- Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran.
- Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi.
- Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja.
- Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.
- Dalam hal memproduksi peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, memiliki: e. Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan f. Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan.
Jenis PB – UMKU sebagai kelengkapan pendukung izin kegiatan operasional usaha :
- Izin edar alat kesehatan dalam negeri
- Surat persetujuan pelaksanaan uji klinik
- Surat keterangan pendukung ekspor impor – sertifikat bebas jual untuk produk dalam negeri
- Surat keterangan pendukung ekspor impor – sertifikat pemberitahuan ekspor
- Sertifikat Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik (CPPKRTB)
- Sertifikat Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB)
- Izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dalam negeri
Kalian dapat menguhubungi kami, apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan sertifikat standar usaha ini.



