Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Tag: nib oss

Persyaratan Sertifikat Standar Industri Barang Dan Peralatan Teknik Atau Industri Dari Plastik

KBLI 22293 : Industri Barang Dan Peralatan Teknik dan Industri Dari Plastik

Uraian :

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti :

  • Bagian-bagian mesin
  • Bagian dan kelengkapan dari motor penggerak
  • Transmisi
  • Body
  • Frame
  • Suspensi
  • Steering
  • Axle terbuat dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri.
  • Termasuk industri ban berjalan pembawa barang (conveyer belt).

Ruang Lingkup

  1. Skala : Usaha Besar / Penanaman Modal Asing (PMA)
  2. Luas Lahan : Tidak Diatur
  3. Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  4. Perizinan Berusaha: Sertifikat Standar
  5. Jangka Waktu: 7 Hari
  6. Kewenangan :  Menteri/Kepala Badan

Persyaratan Perizinan Berusaha

  1. Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.
  2. Memiliki dokumen berupa:
    1. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan.
    2. Foto mesin/ peralatan.
    3. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan:
      1. Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk.
      2. Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha.
  3. Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari:
    1. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau
    2. Penanggung Jawab Bagian pemasaran.
  4. Memiliki dokumen bagan alur:
    1. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku
    2. Proses produksi
    3. Proses quality control
    4. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi.
  5. Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja.
  6. Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Kalian dapat menguhubungi kami, apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan sertifikat standar usaha ini.

Persyaratan Sertifikat Standar Kegiatan Industri Industri Barang Plastik Lainnya

KBLI 22299 : Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl

Uraian :

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti :

  • Peralatan kantor/pendidikan
  • Peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik,
  • Film atau lembaran kertas kaca (cellophane),
  • Batu buatan dari plastik
  • Tanda dari plastik (bukan listrik),
    • Berbagai barang plastik, seperti :
      • Tutup kepala
      • Peralatan penyekat
      • Bagian dari peralatan penerangan
      • Barang-barang kantor atau sekolah
      • Barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit)
      • Perlengkapan untuk furnitur
      • Patung
      • Tape perekat dari plastik
      • Kertas dinding plastik
      • Alas sepatu dari plastik
      • Pegangan cerutu dan rokok dari plastik
      • Sisir
      • Pengeriting rambut dari plastik
      • Barang kesenangan dari plastik dan sebagainya.
  • Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik.
  • Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam kelompok 32300.
  • Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam kelompok 32402.
  • Pembuatan tas
  • Buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121.

Ruang Lingkup :

  1. Skala : Usaha Besar
  2. Luas Lahan : Tidak Diatur
  3. Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
  4. Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
  5. Jangka Waktu : 7 Hari
  6. Kewenangan :  Menteri/Kepala Badan

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.
  2. Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha.
  3. Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran.
  4. Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi.
  5. Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja.
  6. Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.
  7. Dalam hal memproduksi peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, memiliki: e. Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan f. Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan.

Jenis PB – UMKU sebagai kelengkapan pendukung izin kegiatan operasional usaha  :

  1. Izin edar alat kesehatan dalam negeri
  2. Surat persetujuan pelaksanaan uji klinik
  3. Surat keterangan pendukung ekspor impor – sertifikat bebas jual untuk produk dalam negeri
  4. Surat keterangan pendukung ekspor impor – sertifikat pemberitahuan ekspor
  5. Sertifikat Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik (CPPKRTB)
  6. Sertifikat Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB)
  7. Izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dalam negeri

Kalian dapat menguhubungi kami, apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan sertifikat standar usaha ini.

Syarat dan Cara Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Seiring dengan berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk mempercepat perkembangan ekonomi, salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018) yang menjadi dasar untuk mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

Peraturan yang diterbitkan pada pertengahan 2018 lalu ini membawa angin segar untuk memperbaiki prosedur yang ada saat ini, di mana Anda dapat mengurus perizinan yang diperlukan untuk bisnis Anda secara online. Dengan adanya reformasi ini, terdapat beberapa perubahan juga terhadap beberapa perizinan, antara lain mulai diberlakukannya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi setiap pengusaha. Lalu apa itu NIB? Di bawah ini, kami akan menjelaskan beberapa hal terkait pembuatan NIB dalam perizinan usaha.

Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB  adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TPD), Angka Pengenal Impor (API) dan juga sebagai pengganti Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang digunakan untuk Hak Akses Kepabeanan kegiatan ekspor dan impor. Setiap pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha yang berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha wajib (NIB).

Apa saja bentuk usaha yang bisa mendaftarkan NIB? Menurut Pasal 6 ayat (3) PP 24/2018,  di bawah ini adalah daftar pelaku usaha non-perseorangan yang dapat melakukan pendaftaran perizinan untuk memperoleh NIB :

  • Perseroan Terbatas
  • Perusahaan Umum
  • Perusahaan Umum Daerah
  • Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara
  • Badan Layanan Umum
  • Lembaga Penyiaran
  • Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
  • Koperasi
  • Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV
  • Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma)
  • Persekutuan Perdata

Lalu apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut ini kami uraikan syarat yang wajib dipenuhi untuk mendaftar Nomor Identitas Kepabeanan (NIB) melalui sistem OSS.

Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Badan Usaha :

  • Akte pendirian PT/CV.
  • SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham.
  • Npwp Badan Hukum
  • KTP dan NPWP (Valid) Penanggung Jawab Perusahaan

Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Perorangan :

KTP dan NPWP Pribadi (Valid) Pemilik atau Penanggung jawab usaha.