KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

Tag nomor induk berusaha

ByLEGALITAS

PP 24 Tahun 2018, Pelaku Usaha Wajib Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB)

Legalitas.co.id | Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS maka setiap pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan yang  melakukan usaha  wajib melakukan pendaftaran atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Lembaga OSS selaku penerbit Perizinan Berusaha.

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

Untuk mendapatkan Nomor Identitas Berusaha (NIB) tersebut pelaku usaha cukup mendaftar atau mengajukan permohonan secara online dengan mengakses website di oss.go.id, dan pada saat melakukan pendaftar pemohon wajib mempersipakan sejumlah dokumen yaitu Akta Notaris perusahaan yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum da HAM RI (untuk jenis Badan Hukum PT), NPWP Perusahaan, KTP dan NPWP Pribadi penanggung jawab perusahaan.

Selain menyiapkan dokumen tersebut, hal yang paling penting dipastikan adalah NPWP Badan Usaha dan NPWP Pribadi penanggung jawab perusahaan harus dalam kondisi aktif atau tidak sedang diblokir oleh kantor pajak KPP penerbit NPWP.

Jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka permohonan NIB pada umumnya pasti akan disetujui dan diterbitkan oleh OSS. Dan dengan adanya NIB ini, para pelaku usaha sudah tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya lagi, karena dokumen-dokumen izin tersebut sudah disatukan dalam NIB.  Cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa diurus selama 30 menit.

(1) Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas :

a. Pelaku Usaha perseorangan; dan

b. Pelaku Usaha non perseorangan.

Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.

(3) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  1. perseroan terbatas;
  2. perusahaan umum;
  3. perusahaan umum daerah;
  4. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
  5. badan layanan umum;
  6. lembaga penyiaran;
  7. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
  8. koperasi;
  9. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
  10. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
  11. persekutuan perdata.

Pada lampiran PP No. 24 Tahun 2018 ini, sudah ada 39 jenis perizinan usaha baik Izin Usaha PMA maupun PMDN yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan kepada lembaga OSS. 

Demikianlah informasi sederhana mengenai pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), semoga informasi yang kami sajikan ini bisa membantu Anda.


Anda membutuhkan jasa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Kami adalah ahlinya.

Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha, dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, (termasuk juga pengurusan Nomor Induk Berusaha/NIB) dll..

Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya, biarkan kami yang bekerja untuk Anda.

Ayo, Tunggu Apalagi, Segera Hubungi Kami di : 0813.8101.5841 Dengan Senang Hati Kami Akan Melayani Anda.

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi Tim Legalitas.co.id di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami @legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha.

error: Content is protected !!