Yandex Metrica Legalitas.Co.iD

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Penulis: Legalitas.Co.iD

Konsultan legalitas pendirian pt dan izin usaha sejak tahun 2012.

Anggaran Dasar Koperasi Menurut UU Perkoperasian Baru

Anggaran Dasar Kop­erasi ter­diri dari :

1. Nama

Nama Kop­erasi yang dipakai hen­daknya menghin­dari golon­gan ter­ten­tu, hal-hal yang mem­bawa SARA dan hal-hal lain yang menun­jukkan seo­rang tokoh ter­ten­tu. Kop­erasi yang hanya men­jalankan satu kegiatan usa­ha yaitu Sim­pan Pin­jam, harus meng­gu­nakan pen­dahu­lu­an nama Kop­erasi Sim­pan Pin­jam sebelum nama Kop­erasi yang dimak­sud.

Kop­erasi yang men­jalankan hanya Jasa Keuan­gan Syari­ah, kini hanya boleh meng­gu­nakan nama KSPS atau Kop­erasi sim­pan Pin­jam Syari­ah. Kop­erasi yang men­jalankan bidang usa­ha Jasa, maka harus meng­gu­nakan nama Kop­erasi Jasa. Begi­tu pula den­gan kop­erasi jenis lain­nya yaitu 4 jenis kop­erasi. Nama kop­erasi terse­but kini harus dicek di Dinas Kop­erasi Provin­si untuk skala apapun ter­lebih dahu­lu.

2. Tem­pat Kedudukan atau Domisili

Domisili Kop­erasi harus di lingkun­gan yang dipe­run­tukkan usa­ha atau lingkun­gan perkan­toran, jan­gan di peruma­han, kare­na berkai­tan den­gan izin usa­ha perda­gan­gan yang nan­ti­nya dikelu­arkan oleh Suku Dinas Kop­erasi dan Perda­gan­gan.

3. Kegiatan Usa­ha

Kegiatan Usa­ha Kop­erasi terba­gi atas 4 (empat) jenis yang dise­but den­gan jenis kop­erasi dalam UU No. 17 tahun 2012, yaitu : Kop­erasi Sim­pan Pin­jam, Kop­erasi Jasa, Kop­erasi Kon­sumen dan Kop­erasi Pro­duk­si.
Jenis Kop­erasi terse­but tidak dap­at disatukan.Kegiatan Usa­ha Kop­erasi yang beru­pa Perda­gan­gan dan Jasa yang bersi­fat Khusus, harus mem­pun­yai izin dari instan­si terkait.

4. Keang­gotaan

Pada dasarnya seti­ap War­ga Negara Indone­sia dap­at men­ja­di Anggota Kop­erasi.

Anggota Kop­erasi per­ta­ma kali sebelum Kop­erasi mem­per­oleh badan hukum adalah Anggota Pendiri, dimana tidak ada per­lakuan khusus atau perbe­daan antara Anggota Pendiri terse­but den­gan Anggota yang nan­ti masuk sete­lah sta­tus Badan Hukum kelu­ar. Nama-nama Anggota Pendiri ter­can­tum di Anggaran Dasar (AD) Pendiri­an dan untuk AD yang nan­ti men­gala­mi peruba­han tidak per­lu dican­tumkan lagi nama-nama Anggota. Segala peruba­han jum­lah keang­gotaan tidak per­lu merubah Anggaran Dasar Kop­erasi.

Jenis Keang­gotaan kini tidak ada lagi klausul men­ge­nai Anggota Luar Biasa di UU ter­baru, oleh kare­na itu pada dasarnya semua harus jadi anggota atau tidak sama sekali.

Pada per­syaratan keang­gotaan, untuk seti­ap orang yang akan men­ja­di anggota harus mem­ba­yar setoran pokok, yaitu setoran sekali bayar yang besarnya diten­tukan sama pada tiap anggota dan harus memi­li­ki Ser­ti­fikat Modal Kop­erasi. Setoran Pokok adalah setoran sekali bayar saat men­ja­di anggota dan tidak dap­at dikem­ba­likan lagi kepa­da anggota jika sudah habis masa keang­gotaan­nya. Ser­ti­fikat Modal Kop­erasi seper­ti saham akan tetapi tidak berpen­garuh pada jum­lah suara, akan tetapi dap­at dijual kepa­da anggota lain­nya dan kepa­da kop­erasi itu sendiri.
Seti­ap Anggota mem­pun­yai hak suara sama, yaitu 1 suara dan keang­gotaan tidak dap­at dial­ihkan.

5. Rap­at Anggota

Rap­at Anggota mem­pun­yai kekuasaan tert­ing­gi dan peruba­han men­ge­nai AD atau men­ge­nai Pen­gu­rus dan Pen­gawas diten­tukan melalui Rap­at Anggota. Quo­rum Rap­at hanya sah kepu­tu­san apa­bi­la diten­tukan oleh suara ter­banyak, artinya quo­rum Rap­at sah apa­bi­la dihadiri oleh lebih dari jum­lah Anggota dan dipu­tuskan melalui suara ter­banyak atau lebih dari suara yang hadir tadi didalam Rap­at Anggota.

Untuk Rap­at Anggota yang merubah AD, maka quo­rum rap­at di dalam UU adalah 2/3 dan harus dis­e­tu­jui oleh lebih dari 1/2 anggota yang hadir.

Untuk Kop­erasi yang Anggotanya san­gat banyak, dap­at men­gatur men­ge­nai per­wak­i­lan atau Kuasa beber­a­pa orang Anggota kepa­da satu orang Anggota, pen­gat­u­ran ini secara tek­nis didalam Anggaran Rumah Tang­ga atau apa­bi­la insi­d­en­til, dap­at melalui Surat Kuasa yang sah menu­rut Notaris.

6. Pen­gu­rus

Pen­gu­rus Kop­erasi yang diakui ter­diri dari :

  • Ket­ua
  • Sekre­taris
  • Ben­da­hara

Dalam hal mas­ing-mas­ing Pen­gu­rus terse­but ter­diri dari beber­a­pa orang, maka salah satu harus diten­tukan seba­gai Ket­ua Umum, Sekre­taris Umum atau Ben­da­hara Umum, apa­bi­la hanya ter­da­p­at wak­il-wak­il, maka penyebu­tan­nya tetap seper­ti terse­but diatas hanya dita­m­bah wak­il-wakil­nya.

Dalam hal adanya tam­ba­han beber­a­pa orang Pen­gu­rus atau wak­il-wakil­nya, maka jum­lah­nya harus gan­jil agar Rap­at Pen­gu­rus dap­at mengam­bil suara ter­banyak.

7. Pen­gawas

Pen­gawas min­i­mal tiga orang, yang satu men­ja­di Ket­ua Pen­gawas dan yang lain­nya adalah Anggota Pen­gawas. Kini per­an Pen­gawas men­ja­di lebih kuat dan pent­ing mirip den­gan Komis­aris sebuah Perseroan Ter­batas.

8. Jabatan Pen­gu­rus dan Pen­gawas

Masa Jabatan Pen­gu­rus dan Pen­gawas diten­tukan dalam AD. Ada baiknya tidak lebih dari 5 tahun, kare­na ter­lalu lama. Pen­gu­rus dan Pen­gawas ini dap­at diubah sewak­tu-wak­tu den­gan Rap­at Anggota Luar Biasa.

9. Modal Awal

Modal Awal Pendiri­an meru­pakan Modal Dasar dan Modal yang dis­e­tor Kop­erasi yang kini hanya ter­diri dari Setoran Pokok, Ser­ti­fikat Modal Kop­erasi dan atau Hibah (den­gan pem­buk­t­ian perny­ataan hibah). Modal berkai­tan den­gan Peng­go­lon­gan Surat Izin Usa­ha Perda­gan­gan (SIUP) den­gan keten­tu­an yang mengiku­ti Kementer­ian Perda­gan­gan.

Pada saat ini yaitu :

  • 500 juta ke bawah= Golon­gan C / kecil
  • di atas 500 jt sam­pai 10 M= Golon­gan B / sedang
  • di atas 10 M= Golon­gan A / besar

Khusus untuk Kop­erasi Skala Nasion­al, ada kebi­jakan modal min­i­mal Rp. 150 juta, sedan­gkan untuk skala propin­si maupun kabupaten/kotamadya min­i­mal masih seper­ti yang diten­tukan oleh klasi­fikasi perda­gan­gan yaitu lebih dari Rp. 50 juta, kare­na Rp. 50 juta ke bawah itu meru­pakan klasi­fikasi kelas Mikro, walaupun tidak ada larangan jika Kop­erasi klasi­fikasi Mikro akan tetapi akan san­gat mubadzir kare­na Badan Usa­ha Kop­erasi harus memi­li­ki modal yang kuat dan wajar untuk men­jalankan usa­ha-usa­hanya.

Untuk struk­tur per­modalan awal, ter­diri dari Setoran Pokok dan Ser­ti­fikat Modal Kop­erasi (SMK), pen­je­lasan­nya adalah seba­gai berikut :

Modal Awal = Total Setoran Pokok + Total SMK

Con­toh :

Modal Awal Rp. 150 jt
Jum­lah Anggota 100 orang
Setoran Pokok Rp. 100 rb
Ser­ti­fikat Modal Kop­erasi ???

Maka,
Total Setoran Pokok = 100 org x 100 rb = Rp. 10jt
Rp. 150 jt = Rp. 10 jt + Total SMK

Total SMK = Rp. 150 jt ? Rp. 10 jt = Rp. 140 jt.
Jadi yang harus dise­bar ke anggota adalah Rp. 140 jt seba­gai SMK. Ting­gal diba­gi den­gan min­i­mal nom­i­nal per lem­bar SMK (1 lbr SMK tidak boleh melebi­hi setoran pokok).
Mis : 1 lbr SMK = Rp. 100 rb, maka?
Rp. 140 jt : Rp. 100 rb = 1400 lb yang harus dise­bar ke anggota.
1 orang anggota boleh memi­li­ki lebih dari 1 lb SMK.

10. Peruba­han Kop­erasi
- Akan diba­has selan­jut­nya di blog tersendiri.

11. Per­iz­inan Kop­erasi
- Akan diba­has selan­jut­nya di blog tersendiri.

Demikian­lah sek­i­las men­ge­nai Badan Hukum Kop­erasi dan semoga berman­faat.

Sum­ber : Aditya Putra Patria, SH, MKn

Badan Hukum Koperasi Sesuai UU Koperasi

Men­ge­nai Badan Hukum Kop­erasi :

Kop­erasi adalah badan usa­ha yang berbadan hukum yang kegiatan usa­hanya mem­pun­yai ruang ger­ak lebih dari Perseroan Ter­batas, yaitu selain Perda­gan­gan Umum dan Jasa, Kop­erasi bisa memi­li­ki kegiatan Usa­ha Sim­pan Pin­jam yang mirip per­bankan, hanya saja Kop­erasi tidak boleh men­gadakan kegiatan terse­but selain untuk anggotanya.

Undang-undang men­ge­nai Perk­op­erasian yang men­ja­di acuan Pendiri­an Badan Hukum Kop­erasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 ten­tang Perk­op­erasian, kini diha­puskan den­gan muncul­nya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru.

Dahu­lu Anggaran Dasar Kop­erasi dibu­at oleh Peja­bat Kementer­ian Kop­erasi, tetapi sejak adanya Kepu­tu­san Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas terse­but dial­ihkan ke Notaris yang diangkat seba­gai Notaris Pem­bu­at Akta Kop­erasi.

Kini den­gan UU No. 17 Tahun 2012 terse­but, Kop­erasi cen­derung men­garah ke keku­atan modal, atau banyak yang menye­but­nya den­gan kap­i­tal­is. Kop­erasi kini hanya boleh men­jalankan satu jenis usa­ha, terkait den­gan pen­jenisan usa­ha yang sebe­narnya kurang efek­tif terse­but, kop­erasi diba­gi dalam 4 jenis, yaitu :

  1. Kop­erasi Pro­dusen
  2. Kop­erasi Kon­sumen
  3. Kop­erasi Jasa
  4. Kop­erasi Sim­pan Pin­jam

Kop­erasi hanya ter­da­p­at dua jen­jang, yaitu Kop­erasi Primer dimana anggotanya orang per orang dan Kop­erasi Sekun­der yang anggotanya min­i­mal 3 Badan Hukum Kop­erasi. Sedan­gkan Skala Kop­erasi diba­gi atas 3, yaitu :

  1. Kop­erasi skala Nasion­al, di mana anggota-anggotanya mewak­ili lebih dari 3 propin­si dan memi­li­ki jum­lah anggota sebanyak 120 orang (kebi­jakan Deputi bid. Kelem­ba­gaan Kop­erasi) dan dalam pem­ben­tukan­nya boleh diwak­ili den­gan quo­rum 61 orang. Penge­sa­han Badan Hukum­nya dilakukan oleh Menteri Kop­erasi.
  2. Kop­erasi skala Propin­si, di mana anggota-anggotanya min­i­mal 20 orang dan hanya ter­da­p­at di satu propin­si. Penge­sa­han Badan Hukum­nya dilakukan oleh Kepala Dinas Kop­erasi dan Perda­gan­gan atas nama Menteri.
  3. Kop­erasi skala Kabu­pat­en / Kota­madya, di mana anggota-anggotanya min­i­mal 20 orang dan hanya ter­da­p­at di satu kabu­pat­en / kota­madya. Penge­sa­han Badan Hukum­nya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Kop­erasi dan Perda­gan­gan atas nama Menteri.

Akta Pendiri­an Kop­erasi memu­at Anggaran Dasar (AD) Kop­erasi yang harus dis­ahkan oleh atau atas nama Menteri Kop­erasi untuk mem­per­oleh sta­tus Badan Hukum. Kop­erasi dap­at mem­bu­at Anggaran Rumah Tang­ga (ART) dan/atau Per­at­u­ran Khusus untuk mem­fasil­i­tasi hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD).

Oleh : ADITYA PUTRA PATRIA, SH, MKn