Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Author: LEGALITAS

Urusan Legalitas Usaha Kamu Menjadi Lebih Mudah !

KBLI 2020 Resmi Berlaku, Akses OSS RBA Gunakan KBLI 2020

Aug 29, 2021 by LEGALITAS

Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerbitkan Peraturan terbaru pengaturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan kegiatan berusaha di Indonesia.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.

Pemberlakuan KBLI tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statisik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Dalam peraturan ini hanya terdiri dari 5 pasal. Adapun pasal-pasal dalam peraturan ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :

Pasal 1 :  Defenisi KBLI 2020

Pasal 2 : Penggunaan KBLI 2020

Pasal 3 : Lampiran KBLI 2020

Pasal 4 : Pencabutan Peraturan KBLI 2015 dan KBLI 2017 perubahan peraturan KBLI 2015

Pasal 5 : Pemberlakuan KBLI 2020

Peraturan ini diterbitkan pada 15 September 2020, dan jika merujuk pada Pasal 5 seharusnya Peraturan ini seharusnya telah resmi berlaku sejak diundangkan, tetapi dalam sistem Online Single Submission (OSS) pemberlakuan KBLI 2020 mulai resmi diberlakukan pada pada 9 Agustus 2021 seiring dengan peresmian perubahan sistem layanan pada OSS dari sistem OSS.1.1 menjadi sistem OSS 4.0 Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

DOWNLOAD PERATURAN DAN LAMPIRAN KBLI 2020

Syarat Pendirian Perusahaan Pialang Berjangka

Mar 6, 2021 by LEGALITAS

Ketentuan Perusahaan Pialang Berjangka :

  1. Pialang Berjangka wajib berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
  2. Pialang Berjangka wajib sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) orang Wakil Pialang Berjangka yang berkedudukan sebagai salah seorang direktur dan 2 (dua) orang pegawai Pialang Berjangka yang bersangkutan.
  3. Pialang Berjangka dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan dan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  4. Pialang Berjangka dapat membuka kantor cabang setelah memenuhi persyaratan penambahan modal sebagaimana ditetapkan oleh Bappebti dan memiliki rencana usaha yang dituangkan dalam rencana kegiatan perusahan, memiliki Wakil Pialang Berjangka.
  5. Pihak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka, wajib memenuhi persyaratan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.250.000.000, (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Pialang Berjangka; dan Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) untuk Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  6. Setiap perusahaan Pialang Berjangka, wajib mencantumkan kata BERJANGKA atau FUTURES pada nama perusahaannya dan dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan.

  1. Membuat Akta Pendirian dan memperoleh SK Pengesahan dari Kemenkumham
  2. Dalam akta perusahaan tercantum KNLI Khusus No. 66125 : PIALANG BERJANGKA
  3. Memiliki NPWP Badan Hukum dengan KLU Pialang Berjangka
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha OSS, Izin Usaha, Izin Komersil Wakil Pialang Berjangka.

Syarat Izin Usaha Pialang Berjangka :

  1. Copy akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan Menteri Kehakiman atau Akta Notaris bagi badan usaha yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas;
  2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, fasilitas komunikasi, sistem pengawasan intern, dan program latihan yang akan diadakan bagi Pialang Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  4. Proposal pembentukan Sentra Dana Berjangka bagi Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  5. Neraca Perseroan Terbatas (PT) yang diaudit oleh Akuntan Publik;
  6. Bukti setor Dana Kompensasi bagi Pialang Berjangka;
  7. Bukti pembukaan rekening terpisah bagi Pialang Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  8. Dokumen keterangan perusahaan, dokumen pemberitahuan adanya resiko, dan perjanjian pemberian amanat;
  9. Sarana promosi dan publikasi;
  10. Copy tanda keanggotaan Bursa Berjangka bagi Pialang Berjangka;
  11. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) masing-masing anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus;
  12. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor dewan komisaris dan direksi atau pengurus;
  13. Copy surat izin kerja tenaga asing dan izin tinggal bagi warga negara asing yang dipekerjakan; dan
  14. Keterangan kesiapan perangkat keras dan lunak.

Syarat Izin Usaha Kantor Perwakilan BUJKA

Mar 6, 2021 by LEGALITAS

  1. BUJKA adalah 100% perusahaan jasa konstruksi asing yang didirikan berdasarkan hukum negara asing dan berkedudukan serta memiliki kantor pusat diluar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan cara membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing. Perusahaan ini harus memiliki kualifikasi besar dan telah berpengalaman mengerjakan proyek konstruksi dengan resiko tinggi, biaya besar dan menggunakan teknologi modern.
  2. Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
  3. Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, yang selanjutnya disebut Izin Perwakilan adalah izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh Pemerintah kepada BUJKA untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.
  4. Kepala Perwakilan adalah orang yang ditunjuk oleh BUJKA induk dan memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan BUJKA di Indonesia. BUJKA wajib menunjuk 1 (satu) orang WNI sebagai penanggung jawab KPPA atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
  5. Sertifikat Penyetaraan adalah tanda bukti hasil penyetaraan kemampuan usaha BUJKA dari Lembaga Tingkat Nasional.
  6. Izin konstruksi yang telah dimiliki oleh BUJKA di Negara asal wajib disetarakan di Indonesia dan diverifikasi kembali dengan menyertakan beberapa persyaratan legalitas & dokumen-dokumen lainnya, experience works yang disertai dengan bukti serah terima pekerjaan, penyelesaian pajak dll, sehingga layak diterbitkan sertifikat Badan Usaha dan Izin Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia.
  7. Jumlah sub kualifikasi yang diajukan BUJKA tidak terbatas, disesuaikan dengan pengalaman pekerjaan di negara asal. Nilai pengalaman kerja yang pernah dijalankan adalah minimal Rp 83,33 Milyar / sub klasifikasi. Klasifikasi dari negara asal harus disetarakan dengan klasifikasi jasa konstruksi di Indonesia.
  8. Izin Perwakilan diberikan kepada BUJKA dengan kualifikasi besar (B-2).
  9. Izin Perwakilan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.
  10. Izin Perwakilan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
  11. Permohonan Izin Perwakilan baru, perpanjangan Izin Perwakilan dikenakan biaya administrasi dan langsung disetor ke kas negara sebagai berikut:
  12. Bidang jasa konsultansi perencana/pengawasan konstruksi senilai USD 5.000 (lima ribu dolar Amerika Serikat); dan/atau
  13. Bidang jasa pelaksana konstruksi senilai USD 10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
  14. BUJKA yang telah mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi, saat akan melakukan proyek-proyek konstruksi wajib melakukan join operation dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Lokal (BUJK) dengan Kualifikasi Besar 1 (B-1)
  15. Ketentuan Join Operation :
    • Min 50 % proyek dikerjakan oleh BUJKA
    • Min 30 % proyek dapat dikerjakan oleh BUJK/PT. Lokal B1
    • Tenaga ahli yang dibutuhkan minimal memiliki Sertifikat Keahlian – SKA Ahli Madya. Jumlah tenaga ahli disesuaikan dengan jumlah klasifikasi yang diajukan. Tenaga Ahli WNA/WNI.

Syarat Izin Kantor Perwakilan BUJKA :

  1. Rekaman akta pendirian BUJKA induk di negara asal yang telah dilegalisir oleh notaris publik atau lembaga yang berwenang di negara asal.
  2. Data umum BUJKA;
  3. Surat rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan merupakan badan usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik;
  4. Rekaman izin usaha jasa konstruksi BUJKA induk yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit;
  5. Rekaman Sertifikat Penyetaraan yang telah dilegalisir oleh Lembaga Tingkat Nasional;
  6. Surat penunjukan Kepala Perwakilan BUJKA oleh BUJKA induk (Letter of Appointment);
  7. Rekaman laporan keuangan BUJKA induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik;
  8. Rekaman paspor atau kartu tanda penduduk calon Kepala Perwakilan;
  9. Daftar riwayat hidup calon Kepala Perwakilan BUJKA;
  10. Surat pernyataan bahwa direksi atau komisaris BUJKA induk tidak sedang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada BUJK lain.

Segera lengkapi izin usaha Kamu sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran usaha kamu. Apabila Kamu membutuhkan bantuan untuk pengurusan izin usaha ini Kamu dapat menghubungi kami.

Download PP dan Perpres turunan UU Cipta Kerja

Feb 26, 2021 by LEGALITAS

Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari  45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

Semua peraturan tersebut dapat diakses pada laman link download dibawah ini.

45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah : Download disini

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  31. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  32. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
  34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  35. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  36. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  37. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  38. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  39. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  40. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  41. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  42. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
  43. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  44. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021; dan
  45. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

4 (empat ) Peraturan Presiden : Download disini !

  1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021; dan
  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

Sumber :

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id.

Daftar Subklasifikasi SBU Ketenagalistrikan Yang Diampu Oleh PUPR

Feb 26, 2021 by LEGALITAS

Merujuk pada surat Direktorat Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 13 November 2020 yang ditujukan Kepada Lemabaga OSS perihal Subklasifikasi Ketenagalistrikan merujuk pada Peraturan Pemerintah Namer 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 20 ayat (2) mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai:

  1. Klasifikasi dan subklasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) huruf a yang terkatt ketenagalistrikan,
  2. Kualifikasi usaha yang terkait ketenagalistrikan,
  3. sertifikasi badan usaha yang terkait ketenaga1istrikan, dan
  4. Kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja instalasi tenaga listrik

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualffikasi Usaha Jasa Konstruksi, bersama ini kami sampaikan daftar subklasifikasi yang berkaitan dengan ketenagalistrikan dapat dilihat/didownload dalam table berikut ini.

Kementerian PUPR hanya akan menindaklanjuti perizinan Jasa Konstruksi untuk subklasifikasi yang di ampu oleh Kementerian PUPR.