Badan Hukum Yayasan dan Tahapan Perijinan Yang Diperlukan
Yayasan hadir sebagai entitas yang bertujuan menyumbangkan waktu, sumber daya, dan dana untuk kemajuan dan kebaikan bersama. Nah, pada artikel ini akan dibahas apa saja syarat pendirian yayasan, dokumen apa yang perlu dipersiapkan, hingga prosedur pendirian yayasan.
Pengertian Yayasan
Yayasan adalah suatu badan atau lembaga sosial yang didirikan dengan tujuan bersifat sosial, kemanusiaan, maupun keagamaan yang memiliki peran dalam memberikan kesejahteraan kepada Masyarakat.
Yayasan merupakan entitas hukum yang memiliki peran penting dalam berbagai aspek Masyarakat. Dengan tujuan yang berpariasi, Yayasan berperan dalam bentuk dan bimbingan aktivitas yang bersifat Sosial, Pendidikan, Kemanusian, Budaya, dan Lingkungan. Dalam esensinya, Yayasan merupakan wadah oraganisasi nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan umum, dengan tujuan yang tidak hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga Masyarakat luas.
Fungsi Yayasan
Fungsi utama Yayasan adalah sebagai penggerak perubahan positif bagi Masyarakat dengan merancang dan melaksanakan program-program yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup manusia.
Dasar Hukum Yayasan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan;
Syarat Pendirian Yayasan
Dalam tahap ini anda menyiapkan seluruh dokumen yang perlu utuk pendaftaran Yayasan.
- Nama Yayasan : Pesan nama Yayasan tidak boleh sama dengan nama Yayasan yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu sebaiknya anda perlu menyiapkan terlebih dahulu beberapa alternatif nama yang ingin anda gunakan.
- Visi dan Misi Yayasan : Sesuai dengan fungsinya, Yayasan hanya diizinkan untuk visi misi di bidang Sosial, Kemanusiaan, dan Keagamaan. Oleh karena itu,pastikan anda dan rekan pendiri Yayasan terlebih dahulu mengetahui apa maksud dan tujuan kegiatan Yayasan yang akan dilakukan setelah Yayasan berdiri.
- Struktur atau Oragan Yayasan : Stuktur atau organ Yayasan terdiri dari Pembina, pengurus, serta pengawas yang tentunya memiliki tugas, p[eran dan kewenangan jabatan yang berbeda-beda.
Kekayaan yang Dipisahkan
Berbeda dengan badan lainnya, modal awal yayasan disebut sebagai kekayaan awal dan harus dipisahkan dari harta para pendiri yayasan.
Adapun besar kekayaan awal berdasarkan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 mengenai Pelaksanaan undang-Undang tentang Yayasan yaitu :
(1) Kekayaan awal atau modal awal yayasan yang didirikan oleh orang asli Indonesia, berasal dari kekayaan yang telah dipisahkan dari harta kekayaan pribadi seluruh anggota pendiri yayasan, paling sedikit senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Kekayaan awal atau modal awal yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau orang asing bersama dengan orang Indonesia, berasal dari harta dan kekayaan pribadi seluruh pendiri yayasan yang telah dipisahkan, paling sedikit senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Domisili Yayasan
Yang membedakan yayasan dengan PT maupun CV adalah yayasan tidak boleh menggunakan kantor virtual (virtual office). Yayasan wajib memiliki tempat domisili fisik guna menjalankan seluruh kegiatan yayasan secara memadai.
Di area DKI Jakarta, yayasan dapat menggunakan domisili tempat tinggal atau rumah dengan syarat titik koordinat domisili yayasan masih termasuk dalam batasan R3-R5.
Permohonan Tanda Daftar Yayasan
Berdasarkan pedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (Pergub No. 6 Tahun 2021), Tanda Daftar Yayasan adalah salah satu tanda legalitas yang dimiliki oleh yayasan yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Tanda Daftar Yayasan memiliki fungsi untuk menyatakan bahwa yayasan adalah suatu badan hukum yang benar keberadaanya dan telah terdaftar dalam Dinas Sosial atau Dinas Keagamaan sesuai dengan domisili terdaftarnya yayasan.
Adapun kelengkapan berkas yang perlu disiapkan guna mengajukan Tanda Daftar Yayasan adalah sebagai berikut :
- akta pendirian yayasan, NPWP dan NIB yayasan;
- KTP seluruh anggota pengurus;
- bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan;
- surat permohonan dan surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan kepada pihak lain);
- profile yayasan; dan
- program kerja tahunan yayasan yang telah ditandatangani oleh anggota pengurus serta dibubuhi stempel yayasan;
- susunan pengurus serta uraian tugasnya;
- daftar unit pelayanan sosial yayasan dan rencana jumlah warga binaan sosial;
- pasfoto berwarna pimpinan;
- daftar pekerja sosial;
Permohonan Izin Operasional Yayasan
Selain harus memiliki Tanda Daftar, yayasan juga wajib memiliki Izin Operasional Yayasan. Sebelum melakukan permohonan izin operasional, yayasan harus memiliki Tanda Daftar Yayasan terlebih dahulu.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan guna permohonan Izin Operasional Yayasan:
- akta pendirian, NPWP serta NIB yayasan;
- KTP anggota pengurus yayasan;
- bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan;
- surat permohonan serta surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan);
- Tanda Daftar Yayasan;
- proposal teknis pengelolaan yayasan;
- susunan seluruh pengurus yayasan (ketua, sekretaris, dan bendahara);
- rangkaian program kerja yayasan;
- unit pelayanan sosial yang ada dalam yayasan dan jumlah warga binaan;
- daftar inventaris yayasan;
- sumber dana yayasan;
- daftar seluruh pekerja sosial; dan
- pasfoto ketua yayasan dengan latar belakang warna merah;