Yandex Metrica Blog | Legalitas.Co.id

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Blog

Syarat Izin Usaha Konstruksi Gedung Perkantoran

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Gedung Perkantoran. KBLI  41012 KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN Ruang Lingkup Persyaratan Khusus Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor

Syarat Izin Usaha Konstruksi Gedung Industri

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Gedung Indutri. KBLI 41012 KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI Ruang Lingkup Persyaratan Khusus Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5

Syarat Izin Usaha Kontruksi Jalan Rel

Berdasarkan Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Jalan Rel. KBLI 42103 : Kontruksi Jalan Rel Ruang Lingkup Subklasifikasi dengan kode  BS003 Subklasifikasi

Syarat Izin Usaha Kontruksi Bangunan Sipil Jalan Layang

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kontruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass. KBLI 42102 : Kontruksi Bangunan

Syarat Izin Usaha Kontruksi Bangunan Sipil Jalan

Berdasarkan Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil. KBLI 42101 : Kontruksi Bangunan Sipil Jalan Ruang Lingkup Subklasifikasi dengan kode  BS001

Syarat Izin Usaha Kontruksi Terowongan

Berdasarkan Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Terowongan. KBLI 42104 : Kontruksi Terowongan Ruang Lingkup Subklasifikasi dengan kode  KK014 Subklasifikasi ini mencakup

Syarat Izin Usaha Kontruksi Bangunan Sipil Pengelolaan Air Bersih

Berdasarkan Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Pengelolaan Air Bersih. KBLI 42202 : Kontruksi Bangunan Sipil Pengelolaan Air Bersih.  Ruang

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Sistem Pengelolaan Limbah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Prasana Dan Sarana Sistem Pengelolaan Limbah Padat, Cair, Dan Gas. KBLI 42203 :

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal. KBLI  42203 : Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal Ruang Lingkup Sub-klasifikasi ini terbagi

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi. KBLI 42203 : Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Ruang Lingkup

Syarat Izin Usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Sentral Telekomunikasi. KBLI 42206 : Konstruksi Sentral Telekomunikasi Ruang Lingkup Pada Sub-klasifikasi dengan kode  BS-009

Syarat Izin Usaha Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya. KBLI 42209 : Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah

Syarat Izin Usaha Pengeboran Sumur Air Tanah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Pembuatan/ Pengeboran Sumur Air Tanah. KBLI 42207 : Pembuatan / Pengeboran Sumur Air Tanah. Ruang Lingkup

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sumber Daya Air

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air. KBLI 42911 : Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air Ruang

Syarat Izin Usaha Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kepelabuhanan Laut (Badan Usaha Pelabuhan) Adapun ruang lingkup aktivitas kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan Angkutan perairan untuk penumpang, hewan

BAGIKAN :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *