Hubung Kami :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Category: Artikel

Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol Tertutup Untuk Penanaman Modal

Jul 30, 2025 by LEGALITAS

Memproduksi minuman keras mengandung alkohol bukan hanya kemampuan dalam permentasi atau sekedar meracik untuk menghasilkan produk, tetapi dari sisi kesehatan dan keselamatan juga perlu dipertimbangakan, untuk mengurangi dampak negatif terhadap organ-organ vital dalam tubuh. Karena proses ini merupakan reaksi kimia dimana ragi atau bakteri bereaksi dengan gula dalam bahan-bahan lain untuk menghasilkan ethanol (alkohol dalam minuman) dan karbon dioksida (yang dapat menyebabkan minuman berbusa). Sehingga Pemerintah Indonesia memiliki regulasi yang sangat ketat terkait produksi dan peredaran minuman keras mengandung alkohol di Indonesia. Ini bukan tanpa alasan; tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan mengendalikan konsumsi.  

Untuk mempertegas regulasi terkait perizinan usaha produksi minuman keras mengandung alkohol minuman di Indonesia, Kementerian Perindutrian menerbitkan Peraturan No. 17 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.

Tanpa izin produksi alkohol yang lengkap, kegiatan usaha anda bisa terancam sanki hukum yang berat, artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi anda yang ingin memahami apa saja syarat dan dasar hukum dalam pengurusan izin produksi minuman beralkohol di Indonesia.

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Nomor Indik Berusaha (NIB)
  2. Izin Usaha Industri (IUI)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Sertifikasi Standar Produksi
  5. Izin Edar BPOM
  6. Izin Khusus Produksi Minuman Beralkohol
  7. Pajak dan Cukai
  8. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
  9. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotrnsi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.

Kewajiban Perizinan Berusaha

  1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
  2. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
  3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
  4. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Pencabutan Izin Usaha Industri

Perusahaan akan kehilangan IUI produksi Minuman keras mengandung alkohol jika melakukan perbuatan sebagai berikut:

  1. Volume yang dihasilkan lebih besar dari kapasitas produksi built-in yang dinyatakan dalam IUI
  2. Kelas minuman beralkohol tidak ada dalam IUI
  3. Tidak ada kegiatan produksi tida tahun berturut-turut.

Sebagai informasi bahwa Industri minuman keras mengandung alkohol dengan KBLI 11010 masuk kategori bidang usaha tertutup untuk Penanaman Modal, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.
  2. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Urus Sertifikat Standar Terverifikasi Aktivitas Pengelolaan Kapal

Jul 28, 2025 by LEGALITAS

Pengelolaan kapal, atau ship management, adalah serangkaian kegiatan yang mencakup aspek operasional, teknis, dan administrasi untuk menjaga kapal tetap beroperasi secara efesien, aman dan sesuai peraturan yang berlaku, ini merupakan bagian krusial dalam industri dalam pelayaran untuk memastikan armada kapal aman dan andal, serta meminimalkan resiko operasional dan kerugian finasial.

Aspek Utama Pengelolaan Kapal

  • Manajemen Teknis
    • Meliputi pemeliharaan rutin, perbaikan, inpeksi teknis, persiapan docking, penyediaan suku cadang, dan memastikan kondisi kapal layak laut.
  • Manajemen Operasional
    • Melibatkan perencanaan rute berlayar, efesien bahan bakar, pengelolaan kargo navigasi, manuver, dan penanganan kargo, serta kepatuhan terhadap regulasi pelayaran.
  • Manajemen Kru
    • Memastikan kru memiliki ketarampilan dan pengetahuan yang tepat, serta mematuhi semua peraturan keselamatan dan limgkungan, ini juga mencakup rekruitmen dan penempatan awak kapal.
  • Adminstrasi kapal
    • Meliputi pencatatan, laporan keuangan, pengaturan asuransi, sertifikasi, pemenuhan persyaratan hukum dan peraturan, serta administrasi umum terkait kepemilikan dan pengoperasian kapal.

Dokumen Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengurus sertifkat standar terverifikasi Aktivitas Pengelolaan Kapal sebagai berikut :

  • Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, saran dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan kerja.
  • Memiliki sistem manajamen mutu.
  • Memiliki tenaga ahli minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diplomat III Ketatalaksanaan angkutan Laut dan Kepelabuhan (KALK) atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pengelolaan kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kapal (ship management).
  • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha pengelolaan kapal (ship management) berdasarkan jumlah perusahaan pengelolaan kapal (ship management) dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.

Manfaat Pengelolaan Kapal yang Baik

  • Keamanan dan Keselamatan: Mengurangai risiko kecelakaan dan insiden di laut.
  • Efsiensi Operasional: Memastikan kapal dalam kondisi optimal untuk beroperasi.
  • Keandalan dan Daya Tahan: Mencegah kerusakan tak terduga dan memperpanjang usia pakai kapal.
  • Kepatuhan terhadap Peraturan: Memenuhi standar internasional seperti SOLAS, MARPOL, dan ISM Code.
  • Pengurangan Biaya Operasional: Mengoptimalkan penggunaan bahan bakar dan manajemen inventaris.

Kami melayani pengurusan Seritifkat Standar terverifikasi kegiatan usaha Aktivitas Pengelolaan Kapal.

Pentingnya Legalitas Perusahaan Bagi Pelaku Usaha

May 22, 2025 by LEGALITAS

Legalitas perusahaan adalah semua dokumen perusahaan yang wajib dimiliki oleh badan usaha dan atau perusahaan sesuai peraturan hukum yang berlaku yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan atau pejabat tertentu yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk membuat dokumen hukum tertentu.

Adapun tujuan pembuatan legalitas perusahaan adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan sebagaimana telah ditetapkan Pemerintah untuk melakukan aktivitas usaha di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Selain itu pembuatan legalitas perusahaan bertujuan untuk mencipatkan tertib administrasi secara hukum sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan apabila terjadi permasalahan hukum dalam aktivitas usaha.

Fungsi legalitas perusahaan adalah agar badan usaha dan atau pelaku usaha mendapatkan pengakuan dari negara secara hukum sehingga kemudian badan usaha akan mendapatkan perlindungan hukum dalam setiap aspek aktivitas usahanya.

Ketentuan yang mengatur kewajiban pelaku usaha melengkapi legalitas perusahaan diatur dalam berbagai macam aturan yaitu diantaranya sebagai berikut :

  1. UU Perseroan Terbatas
  2. UU Yayasan
  3. UU Perkoperasian
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  5. UU Perkumpulan
  6. UU Ormas

Badan Hukum Yayasan dan Tahapan Pengurusan Legalitasnya

Jun 20, 2024 by LEGALITAS

Yayasan hadir sebagai entitas yang bertujuan menyumbangkan waktu, sumber daya, dan dana untuk kemajuan dan kebaikan bersama. Nah, pada artikel ini akan dibahas apa saja syarat pendirian yayasan, dokumen apa yang perlu dipersiapkan, hingga prosedur pendirian yayasan.

Pengertian Yayasan

Yayasan adalah suatu badan atau lembaga sosial yang didirikan dengan tujuan bersifat sosial, kemanusiaan, maupun keagamaan yang memiliki peran dalam memberikan kesejahteraan kepada Masyarakat.

Yayasan merupakan entitas hukum yang memiliki peran penting dalam berbagai aspek Masyarakat. Dengan tujuan yang berpariasi, Yayasan berperan dalam bentuk dan bimbingan aktivitas yang bersifat Sosial, Pendidikan, Kemanusian, Budaya, dan Lingkungan. Dalam esensinya, Yayasan merupakan wadah oraganisasi nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan umum, dengan tujuan yang tidak hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga Masyarakat luas.

Fungsi Yayasan


Fungsi utama Yayasan adalah sebagai penggerak perubahan positif bagi Masyarakat dengan merancang dan melaksanakan program-program yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup manusia.

Dasar Hukum Yayasan

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan;

Syarat Pendirian Yayasan


Dalam tahap ini anda menyiapkan seluruh dokumen yang perlu untuk pendaftaran Yayasan.

  1. Nama Yayasan : Pesan nama Yayasan tidak boleh sama dengan nama Yayasan yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu sebaiknya anda perlu menyiapkan terlebih dahulu beberapa alternatif nama yang ingin anda gunakan.
  2. Visi dan Misi Yayasan : Sesuai dengan fungsinya, Yayasan hanya diizinkan untuk visi misi di bidang Sosial, Kemanusiaan, dan Keagamaan. Oleh karena itu,pastikan anda dan rekan pendiri Yayasan terlebih dahulu mengetahui apa maksud dan tujuan kegiatan Yayasan yang akan dilakukan setelah Yayasan berdiri.
  3. Struktur atau Oragan Yayasan : Stuktur atau organ Yayasan terdiri dari Pembina, pengurus, serta pengawas yang tentunya memiliki tugas, p[eran dan kewenangan jabatan yang berbeda-beda.

Kekayaan yang Dipisahkan


Berbeda dengan badan lainnya, modal awal yayasan disebut sebagai kekayaan awal dan harus dipisahkan dari harta para pendiri yayasan.

Adapun besar kekayaan awal berdasarkan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 mengenai Pelaksanaan undang-Undang tentang Yayasan yaitu :


(1) Kekayaan awal atau modal awal yayasan yang didirikan oleh orang asli Indonesia, berasal dari kekayaan yang telah dipisahkan dari harta kekayaan pribadi seluruh anggota pendiri yayasan, paling sedikit senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


(2) Kekayaan awal atau modal awal yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau orang asing bersama dengan orang Indonesia, berasal dari harta dan kekayaan pribadi seluruh pendiri yayasan yang telah dipisahkan, paling sedikit senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Domisili Yayasan


Yang membedakan yayasan dengan PT maupun CV adalah yayasan tidak boleh menggunakan kantor virtual (virtual office). Yayasan wajib memiliki tempat domisili fisik guna menjalankan seluruh kegiatan yayasan secara memadai.

Di area DKI Jakarta, yayasan dapat menggunakan domisili tempat tinggal atau rumah dengan syarat titik koordinat domisili yayasan masih termasuk dalam batasan R3-R5.

Permohonan Tanda Daftar Yayasan


Berdasarkan pedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (Pergub No. 6 Tahun 2021), Tanda Daftar Yayasan adalah salah satu tanda legalitas yang dimiliki oleh yayasan yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Tanda Daftar Yayasan memiliki fungsi untuk menyatakan bahwa yayasan adalah suatu badan hukum yang benar keberadaanya dan telah terdaftar dalam Dinas Sosial atau Dinas Keagamaan sesuai dengan domisili terdaftarnya yayasan.

Adapun kelengkapan berkas yang perlu disiapkan guna mengajukan Tanda Daftar Yayasan adalah sebagai berikut :

  1. akta pendirian yayasan, NPWP dan NIB yayasan;
  2. KTP seluruh anggota pengurus;
  3. bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan;
  4. surat permohonan dan surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan kepada pihak lain);
  5. profile yayasan; dan
  6. program kerja tahunan yayasan yang telah ditandatangani oleh anggota pengurus serta dibubuhi stempel yayasan;
  7. susunan pengurus serta uraian tugasnya;
  8. daftar unit pelayanan sosial yayasan dan rencana jumlah warga binaan sosial;
  9. pasfoto berwarna pimpinan;
  10. daftar pekerja sosial;

Permohonan Izin Operasional Yayasan

Selain harus memiliki Tanda Daftar, yayasan juga wajib memiliki Izin Operasional Yayasan. Sebelum melakukan permohonan izin operasional, yayasan harus memiliki Tanda Daftar Yayasan terlebih dahulu.

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan guna permohonan Izin Operasional Yayasan:

  1. Akta Pendirian Yayasan, NPWP serta NIB yayasan;
  2. KTP Para Anggota dan Pengurus Yayasan;
  3. Bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan;
  4. Surat permohonan serta surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan);
  5. Tanda Daftar Yayasan;
  6. Proposal teknis pengelolaan yayasan;
  7. Susunan seluruh pengurus yayasan (ketua, sekretaris, dan bendahara);
  8. Rangkaian program kerja yayasan;
  9. Unit pelayanan sosial yang ada dalam yayasan dan jumlah warga binaan;
  10. Daftar inventaris yayasan;
  11. Sumber dana yayasan;
  12. Daftar seluruh pekerja sosial; dan
  13. Pas foto ketua yayasan dengan latar belakang warna merah.

Ini Tahapan Mengurus Sertifikasi Usaha Konstruksi Yang Perlu Diketahui

Jun 20, 2024 by LEGALITAS

Seiring dengan bertumbuhnya sektor konstruksi di Indonesia, tentu semakin banyak pengusaha yang ingin terjun kedunia bisnis tersebut. Tidak heran jika banyak pebisnis di era milenial ini banyak mengurus izin jasa konstruksi ataupun izin jasa konstruksi asing.

SIUJK ini merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang Dimana harus dimiliki oleh pengusaha konstruksi. Yang mana SIUJK ini merupakan sahnya suatu badan hukum yang bergerak di bidang konstruksi dan bisa dijadikan sebagai penanda bahwa sebuah Perusahaan dianggap mampu mengerjakan sebuah proyek sesuai dengan kualifikasinya.

Klasifikasi Badan Usaha Jasa Konstruski


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, kualifikasi SBU dirubah sebagai berikut :\

  1. KECIL dengan nilai proyek sampai 15 Milliar.
  2. MENENGAH dengan nilai proyek sampai 50 Milliar.
  3. BESAR dengan nilai proyek diatas 50 Milliar

Langkah Pengajuan SIUJK

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum mengajukan melalui sistem OSS, sebagai berikut :

I. Pendaftran Tenaga Ahli/Terampil (SKK/SKT)

Untuk mendapatkan sertifikat tenaga ahli harus dilengkapi dengan dokumen sebagi berikut;

  1. Fotokopi Ijazah
  2. Daftar Pengalaman Kerja
  3. Kompetensi Kerja pemohon
  4. Salinan e-KTP
  5. Fotokopi NPWP Perorangan
  6. Surat Pernytaan Bahwa semua data yang diberikan adalah benar
  7. Pemeriksaan Langsung Oleh pihak SIKI LPJK Nasional.

II. Pengurusan SBU


Sertikat Badan Usaha (SBU) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penerbitan SIUJK melalui sistem OSS. Berikut syarat dokumen yang diperlukan :

  1. Legalitas Dasar Badan Usaha
  2. KTA yang terakreditasi
  3. SKK/SKT
  4. Laporan Keuangan Perusahaan
  5. Struktur Organisasi Perusahaan
  6. Fotokopi e-KTP dan KK Pendiri Perusahaan
  7. Pas Foto Penanggung Jawab 4×6 4 Lembar

Terdapat beberapa faktor klasifikasi dan kualifikasi usaha serta jenis sertifikasi yang diperlukan, namun secara umum, sertifikasi usaha konstruksi melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran Keanggotaan Asosiasi
  2. Verifikasi dan Evaluasi dari LSBU ( Lembaga Sertifikasi Badan Usaha )
  3. Penerbitan Sertifikasi Badan Usaha
  4. Verifikasi Sertifikat Standar SIUJK di OSS “ setealah semua persyaratan legkap, termasuk SBU dan SKA maka bisa mengajukan permohonan verifikasi standar di OSS, proses verifikasi standar di OSS akan dimulai setelah Perusahaan dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang membutuhkan waktu kurang lebih 4-6 minggu. Jika Perusahaan jasa konstruksi yang ditunjuk sudah melakukan verifikasi sertifikat standar di OSS maka hal tersebut bisa memudahkan Perusahaan untuk mengikuti tender proyek konstruksi untuk beragam bidang.

Demikian penjelasan singkat tentang SIUJK adalah jenis surat izin yang harus dimiliki oleh semua pebisnis dibidang konstruksi.