Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Category: Blog

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.

Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.

Dasar Hukum :

  1. UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB.

Registrasi Nomor Induk Kepabeanan (NIK) BEA CUKAI

  1. URUS NIK BEACUKAI EKSPORT IMPORT
  2. URUS NIK BEACUKAI EKSPORT
  3. URUS NIK BEACUKAI IMPORT
  4. URUS NIK BEACUKAI PPJK
  5. URUS NIK BEACUKAI PENGANGKUT
  6. URUS NIK BEACUKAI DITOLAK
  7. URUS SRP BEACUKAI / NIK BEACUKAI

Persyaratan NIK BEA CUKAI / Registrasi Kepabeanan :

1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Semua Akte Perubahan dan termasuk pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman) jika ada.
3. FCDomisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. FC Warna Kartu NPWP Perusahaan dan LembarSKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC Warna SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada.
7. FC Warna SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC Warna TDP Perusahaan.
9. FCAPI-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) Bolak Balik
10. Salah satu jenis barang yang akan di Export atau di Import
11.FCNIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC Warna KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. FC Warna KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API).
14. FCRefrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.

  • Lama Proses 5-7 hari kerja
  • Jasa Legal Hubungi Kami
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) khusus Jabodetabek, untuk luar kota kirim via TIKI.
  • Softcopy Dokumen Kirim Via Email

Angka Pengenal Importir (API)

Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. lmportir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.

Sesuai Permendag No. 70 Tahun 2015

  1. Copy KTP Direktur
  2. Copy NPWP PribadiDirektur
  3. Copy Akta Notaris Pendirian dan Semua Perubahannya (jika ada)
  4. Copy SK Pengesahan Kehakiman dan Perubahannya (jika ada )
  5. Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
  6. Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
  7. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika ada
  8. Copy SIUP Perusahaan
  9. Copy Izin Usaha Industri (IUI) khusus untuk API-P
  10. Copy TDP Perusahaan
  11. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
  12. Pasphoto (Latar belakang merah) Direktur/Penandatangan API ukuran 34 = 3 Lembar
  13. Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Rekening Bank) Khusus untuk API-U
  14. Jika API U/P perubahaan wajib melampirkan API-U/P asli yang lama
  15. Foto Kantor berwarna (tampak papan nama perusahaan, tampak depan dan dalam ruang kerja)
  16. Saat Pengajuan permohonan semua dokumen ASLI wajibdilampirkan (Jika diperlukan)
  17. Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy Sertifikat Milik atau Surat Perjanjian Sewa jika kantor sewa)

Proses :

  • API-U/P Baru = 7 hari kerja
    API-U/P Pembaharuan = 7 hari kerja

Jasa Legal :

  • API-U/P baru
    API-U/P Pembaharuan Hubungi Kami
    Softcopy dokumen persyaratan dapat dikirimkan via email.
    Untuk dokumen Asli dikirimkan atau dijemput via kurir dan via JNE untuk luar Jabodetabek.

Urus Pendirian CV Murah & Cepat

Melayani pengurusan legalitas pendirian Persekutuan Komanditer (CV) dengan biaya murah dan proses pengerjaan yang cepat.

  1. Akta Notaris
  2. Surat Pendaftaran badan usaha CV di Kemenkumham RI
  3. NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lampirannya.
  5. PKKPR dan SPPL
  6. Sertifikat Standar Izin Usaha Terverifikasi dari OSS sesuai KBLI Usaha beresiko menengah dan tinggi.
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang.
  2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy bukti kepemilikan tempat usaha dan atau surat perjanjian sewa (jika sewa)
  4. Jumlah modal setor CV
  5. Susunan pengurus CV
  6. Persetujuan penggunaan nama CV.

Anggaran Dasar Koperasi Menurut UU Perkoperasian Baru

Anggaran Dasar Koperasi terdiri dari :

1. Nama

Nama Koperasi yang dipakai hendaknya menghindari golongan tertentu, hal-hal yang membawa SARA dan hal-hal lain yang menunjukkan seorang tokoh tertentu. Koperasi yang hanya menjalankan satu kegiatan usaha yaitu Simpan Pinjam, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Simpan Pinjam sebelum nama Koperasi yang dimaksud.

Koperasi yang menjalankan hanya Jasa Keuangan Syariah, kini hanya boleh menggunakan nama KSPS atau Koperasi simpan Pinjam Syariah. Koperasi yang menjalankan bidang usaha Jasa, maka harus menggunakan nama Koperasi Jasa. Begitu pula dengan koperasi jenis lainnya yaitu 4 jenis koperasi. Nama koperasi tersebut kini harus dicek di Dinas Koperasi Provinsi untuk skala apapun terlebih dahulu.

2. Tempat Kedudukan atau Domisili

Domisili Koperasi harus di lingkungan yang diperuntukkan usaha atau lingkungan perkantoran, jangan di perumahan, karena berkaitan dengan izin usaha perdagangan yang nantinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi dan Perdagangan.

3. Kegiatan Usaha

Kegiatan Usaha Koperasi terbagi atas 4 (empat) jenis yang disebut dengan jenis koperasi dalam UU No. 17 tahun 2012, yaitu : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen dan Koperasi Produksi.
Jenis Koperasi tersebut tidak dapat disatukan.Kegiatan Usaha Koperasi yang berupa Perdagangan dan Jasa yang bersifat Khusus, harus mempunyai izin dari instansi terkait.

4. Keanggotaan

Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi Anggota Koperasi.

Anggota Koperasi pertama kali sebelum Koperasi memperoleh badan hukum adalah Anggota Pendiri, dimana tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan antara Anggota Pendiri tersebut dengan Anggota yang nanti masuk setelah status Badan Hukum keluar. Nama-nama Anggota Pendiri tercantum di Anggaran Dasar (AD) Pendirian dan untuk AD yang nanti mengalami perubahan tidak perlu dicantumkan lagi nama-nama Anggota. Segala perubahan jumlah keanggotaan tidak perlu merubah Anggaran Dasar Koperasi.

Jenis Keanggotaan kini tidak ada lagi klausul mengenai Anggota Luar Biasa di UU terbaru, oleh karena itu pada dasarnya semua harus jadi anggota atau tidak sama sekali.

Pada persyaratan keanggotaan, untuk setiap orang yang akan menjadi anggota harus membayar setoran pokok, yaitu setoran sekali bayar yang besarnya ditentukan sama pada tiap anggota dan harus memiliki Sertifikat Modal Koperasi. Setoran Pokok adalah setoran sekali bayar saat menjadi anggota dan tidak dapat dikembalikan lagi kepada anggota jika sudah habis masa keanggotaannya. Sertifikat Modal Koperasi seperti saham akan tetapi tidak berpengaruh pada jumlah suara, akan tetapi dapat dijual kepada anggota lainnya dan kepada koperasi itu sendiri.
Setiap Anggota mempunyai hak suara sama, yaitu 1 suara dan keanggotaan tidak dapat dialihkan.

5. Rapat Anggota

Rapat Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dan perubahan mengenai AD atau mengenai Pengurus dan Pengawas ditentukan melalui Rapat Anggota. Quorum Rapat hanya sah keputusan apabila ditentukan oleh suara terbanyak, artinya quorum Rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari jumlah Anggota dan diputuskan melalui suara terbanyak atau lebih dari suara yang hadir tadi didalam Rapat Anggota.

Untuk Rapat Anggota yang merubah AD, maka quorum rapat di dalam UU adalah 2/3 dan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 anggota yang hadir.

Untuk Koperasi yang Anggotanya sangat banyak, dapat mengatur mengenai perwakilan atau Kuasa beberapa orang Anggota kepada satu orang Anggota, pengaturan ini secara teknis didalam Anggaran Rumah Tangga atau apabila insidentil, dapat melalui Surat Kuasa yang sah menurut Notaris.

6. Pengurus

Pengurus Koperasi yang diakui terdiri dari :

  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara

Dalam hal masing-masing Pengurus tersebut terdiri dari beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum, apabila hanya terdapat wakil-wakil, maka penyebutannya tetap seperti tersebut diatas hanya ditambah wakil-wakilnya.

Dalam hal adanya tambahan beberapa orang Pengurus atau wakil-wakilnya, maka jumlahnya harus ganjil agar Rapat Pengurus dapat mengambil suara terbanyak.

7. Pengawas

Pengawas minimal tiga orang, yang satu menjadi Ketua Pengawas dan yang lainnya adalah Anggota Pengawas. Kini peran Pengawas menjadi lebih kuat dan penting mirip dengan Komisaris sebuah Perseroan Terbatas.

8. Jabatan Pengurus dan Pengawas

Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas ditentukan dalam AD. Ada baiknya tidak lebih dari 5 tahun, karena terlalu lama. Pengurus dan Pengawas ini dapat diubah sewaktu-waktu dengan Rapat Anggota Luar Biasa.

9. Modal Awal

Modal Awal Pendirian merupakan Modal Dasar dan Modal yang disetor Koperasi yang kini hanya terdiri dari Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi dan atau Hibah (dengan pembuktian pernyataan hibah). Modal berkaitan dengan Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan ketentuan yang mengikuti Kementerian Perdagangan.

Pada saat ini yaitu :

  • 500 juta ke bawah= Golongan C / kecil
  • di atas 500 jt sampai 10 M= Golongan B / sedang
  • di atas 10 M= Golongan A / besar

Khusus untuk Koperasi Skala Nasional, ada kebijakan modal minimal Rp. 150 juta, sedangkan untuk skala propinsi maupun kabupaten/kotamadya minimal masih seperti yang ditentukan oleh klasifikasi perdagangan yaitu lebih dari Rp. 50 juta, karena Rp. 50 juta ke bawah itu merupakan klasifikasi kelas Mikro, walaupun tidak ada larangan jika Koperasi klasifikasi Mikro akan tetapi akan sangat mubadzir karena Badan Usaha Koperasi harus memiliki modal yang kuat dan wajar untuk menjalankan usaha-usahanya.

Untuk struktur permodalan awal, terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK), penjelasannya adalah sebagai berikut :

Modal Awal = Total Setoran Pokok + Total SMK

Contoh :

Modal Awal Rp. 150 jt
Jumlah Anggota 100 orang
Setoran Pokok Rp. 100 rb
Sertifikat Modal Koperasi ???

Maka,
Total Setoran Pokok = 100 org x 100 rb = Rp. 10jt
Rp. 150 jt = Rp. 10 jt + Total SMK

Total SMK = Rp. 150 jt ? Rp. 10 jt = Rp. 140 jt.
Jadi yang harus disebar ke anggota adalah Rp. 140 jt sebagai SMK. Tinggal dibagi dengan minimal nominal per lembar SMK (1 lbr SMK tidak boleh melebihi setoran pokok).
Mis : 1 lbr SMK = Rp. 100 rb, maka?
Rp. 140 jt : Rp. 100 rb = 1400 lb yang harus disebar ke anggota.
1 orang anggota boleh memiliki lebih dari 1 lb SMK.

10. Perubahan Koperasi
– Akan dibahas selanjutnya di blog tersendiri.

11. Perizinan Koperasi
– Akan dibahas selanjutnya di blog tersendiri.

Demikianlah sekilas mengenai Badan Hukum Koperasi dan semoga bermanfaat.

Sumber : Aditya Putra Patria, SH, MKn

Badan Hukum Koperasi Sesuai UU Koperasi

Mengenai Badan Hukum Koperasi :

Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.

Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru.

Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementerian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.

Kini dengan UU No. 17 Tahun 2012 tersebut, Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :

  1. Koperasi Produsen
  2. Koperasi Konsumen
  3. Koperasi Jasa
  4. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer dimana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :

  1. Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
  2. Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
  3. Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.

Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD).

Oleh : ADITYA PUTRA PATRIA, SH, MKn