Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. lmportir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
Sesuai Permendag No. 70 Tahun 2015
Persyaratan API-Umum dan API- Produsen (Perusahaan Lokal) :
- Copy KTP Direktur
- Copy NPWP Pribadi Direktur
- Copy Akta Notaris Pendirian dan Semua Perubahannya (jika ada)
- Copy SK Pengesahan Kehakiman dan Perubahannya (jika ada )
- Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
- Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
- Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika ada
- Copy SIUP Perusahaan
- Copy Izin Usaha Industri (IUI) khusus untuk API-P
- Copy TDP Perusahaan
- Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
- Pasphoto (Latar belakang merah) Direktur/Penandatangan API ukuran 3×4 = 3 Lembar
- Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Rekening Bank) Khusus untuk API-U
- Jika API U/P perubahaan wajib melampirkan API-U/P asli yang lama
- Foto Kantor berwarna (tampak papan nama perusahaan, tampak depan dan dalam ruang kerja)
- Saat Pengajuan permohonan semua dokumen ASLI wajib dilampirkan (Jika diperlukan)
- Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy Sertifikat Milik atau Surat Perjanjian Sewa jika kantor sewa)
Proses :
- API-U/P Baru = 7 hari kerja
API-U/P Pembaharuan = 7 hari kerja
Jasa Legal :
- API-U/P baru
API-U/P Pembaharuan Hubungi Kami
Softcopy dokumen persyaratan dapat dikirimkan via email.
Untuk dokumen Asli dikirimkan atau dijemput via kurir dan via JNE untuk luar Jabodetabek.